banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Bupati Tegaskan PCNU Mitra Strategis Mendukung Terwujudnya Kab Sukabumi Mubarakah

Bupati Tegaskan PCNU Mitra Strategis Mendukung Terwujudnya Kab Sukabumi Mubarakah

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, PCNU Kabupaten Sukabumi merupakan mitra strategis pemerintah. Bahkan, PCNU Kabupaten Sukabumi terus mendukung dan...
Read More
HKB, Bupati “Keselamatan Adalah Harga Tertinggi Jadikan Kesiapsiagaan Budaya Sehari-hari”

HKB, Bupati “Keselamatan Adalah Harga Tertinggi Jadikan Kesiapsiagaan Budaya Sehari-hari”

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengajak semua pihak untuk menjadikan kesiapsiagaan sebagai budaya sehari-harinya. Hal itu termasuk meningkatkan sinergi lintas...
Read More
Bahas Baseline Dokumen RP3KP, Sekda Harap Minta Masukan Semua Pihak Terkait

Bahas Baseline Dokumen RP3KP, Sekda Harap Minta Masukan Semua Pihak Terkait

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah membahas Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman...
Read More
Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Rekomendasi Atas LKPJ 2025

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Rekomendasi Atas LKPJ 2025

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar didampingi Wakil Bupati H Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian rekomendasi...
Read More
Rapat Dinas, Bupati Tegaskan ASN Harus Tetap Disiplin Ditengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Rapat Dinas, Bupati Tegaskan ASN Harus Tetap Disiplin Ditengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa...
Read More
Ketua Kwarcab Minta Jajaran Pramuka Solid Menjelang RAKERCAB Dan Jambore Nasional 2026

Ketua Kwarcab Minta Jajaran Pramuka Solid Menjelang RAKERCAB Dan Jambore Nasional 2026

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman, yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Sukabumi membuka rapat...
Read More
Bocor Isu Penamparan Seskab Teddy oleh  Jenderal di Istana Presiden

Bocor Isu Penamparan Seskab Teddy oleh Jenderal di Istana Presiden

PARAMETERMEDIA.COM - Isu penamparan di istana presiden terhadap sekretaris kabinet Teddy Indra Wijaya beredar liar di media sosial, yang membuat...
Read More
Jambore Kader IMP, Bupati “Garda Terdepan Keberhasilan Program BanggaKencana”

Jambore Kader IMP, Bupati “Garda Terdepan Keberhasilan Program BanggaKencana”

Parametermedia.com-Ratusan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Se-Kabupaten Sukabumi berkumpul di area Rekreasi Salabintana, Sabtu, 18 April 2026. Mereka mengikuti Jambore...
Read More
Tinjau Langsung Layanan Samsat Cibadak, Bupati Sampaikan Apresiasi Atas Kebijakan Gubernur JaBar

Tinjau Langsung Layanan Samsat Cibadak, Bupati Sampaikan Apresiasi Atas Kebijakan Gubernur JaBar

Parametermedia.com-Pastikan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan membayar pajak kendaraan sebagaimana kebijakan Gubernur Jabar, Bupati Sukabumi H. Asep Japar beserta Wabup H....
Read More
Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap adaptif Bencana

Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap adaptif Bencana

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar bersama Wakil Bupati H Andreas mendampingi kunjungan kerja Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal...
Read More

KPU Lari dari Tanggungjawab, Tutupi Informasi Syarat Capres Cawapres: Terbitkan Kep Nomor 731, 21 Agustus 2025

PARAMETERMEDIA.COM – Roy Suryo mempertanyakan sebuah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 731 pada yang di tetapkan pada 21 Agustus 2025.


Dianggap cacat hukum Roy Suryo yang didampingi juga oleh dokter Tifa dkk menyampaikan hal tersebut di saluran YouTube Refly Harun, 7 September 2025.


Menurutnya Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat tidak masuk akal, tentang perubahan penetapan persyaratan pasangan presiden dan wakil presiden yang dikecualikan sebagai informasi publik.


Dengan keputusan itu syarat pasangan presiden dan wakil presiden menjadi informasi yang tertutup bagi publik, yang tentunya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.


Roy memperingatkan bahwa keputusan KPU berada di bawah Undang-Undang, yang membuktikan bahwa KPU berusaha lari dari tanggung jawab.


“Padahal itu yang memang lagi kita kejar sekarang, dokumen pendaftaran untuk Joko Widodo yang kemudian didaftarkan ke KPU,” kata Roy.


“Mereka tidak mau support atas data-data Presiden dan Wakil Presiden, berusaha melindungi ketika data-data itu tidak ada. Jadi makin banyak sekarang kebohongan-kebohongan yang ditampakkan,” tambahnya.


Berikut kutipan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.


Objek Pengecualian:
Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
  16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.**
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *