banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Sinergitas Kewilayahan, Bupati “Perkuat Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan Daerah”

Sinergitas Kewilayahan, Bupati “Perkuat Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan Daerah”

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar berkumpul bersama unsur perangkat kecamatan, UPTD, dan desa/kelurahan se wilayah II dan III di Pusbangdai...
Read More
GroundBreaking Pembangunan Gedung Karlinah RS DKH, Wabup “Mitra Strategis perkuat Layanan Kesehatan”

GroundBreaking Pembangunan Gedung Karlinah RS DKH, Wabup “Mitra Strategis perkuat Layanan Kesehatan”

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas melakukan groundbreaking pembangunan Gedung Karlinah Rumah Sakit (RS) DKH Cibadak, Senin, 10 November 2025. Bangunan...
Read More
Peringatan Hari Pahlawan, Bupati “Semangat mengabdi, Bersinergi wujudkan Sukabumi Mubarakah”

Peringatan Hari Pahlawan, Bupati “Semangat mengabdi, Bersinergi wujudkan Sukabumi Mubarakah”

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Lapangan Monumen Palagan Bojongkokosan pada Senin 10 November 2025....
Read More
Ketua DPRD Sebut Etos Kejuangan Para Pahlawan Harus Jadi Semangat Nyata Dalam Pembangunan

Ketua DPRD Sebut Etos Kejuangan Para Pahlawan Harus Jadi Semangat Nyata Dalam Pembangunan

Parametermedia.com- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menilai etos kepahlawanan yang diwariskan oleh para pejuang kemerdekaan tidak boleh berhenti...
Read More
Diarpus Kab Sukabumi Jadikan Story Telling Sebagai Upaya Menumbuhkan Minat Baca

Diarpus Kab Sukabumi Jadikan Story Telling Sebagai Upaya Menumbuhkan Minat Baca

Parametermedia.com-Sub Koordinator Pembudayaan Gemar Membaca Diarpus Kabupaten Sukabumi, Dedi Mulyadi, menuturkan bahwa kegiatan storytelling menjadi bagian dari upaya memperkenalkan bahan...
Read More
Hari Pahlawan, Anggota DPRD Ajak Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Hari Pahlawan, Anggota DPRD Ajak Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Parametermedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, mengajak seluruh masyarakat untuk meneladani semangat perjuangan para pahlawan dengan terus berkontribusi positif...
Read More
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Terima Kunjungan Edukatif PAUD KB Delima

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Terima Kunjungan Edukatif PAUD KB Delima

Parametermedia.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyampaikan bahwa kegiatan edukatif merupakan bagian dari upaya dinas...
Read More
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh masyarakat untuk terus meneladani semangat juang para pahlawan “Pahlawanku Teladanku Terus...
Read More
Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Ketua DPRD Bacakan Pesan Pesan Pahlawan

Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Ketua DPRD Bacakan Pesan Pesan Pahlawan

Parametermedia.com- Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali membacakan pesan pesan pahlawan.pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Lapangan...
Read More
Soroti PAW Kepala Desa, Ini Kata Anggota DPRD Kab Sukabumi

Soroti PAW Kepala Desa, Ini Kata Anggota DPRD Kab Sukabumi

Parametermedia.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa...
Read More

KPU Lari dari Tanggungjawab, Tutupi Informasi Syarat Capres Cawapres: Terbitkan Kep Nomor 731, 21 Agustus 2025

PARAMETERMEDIA.COM – Roy Suryo mempertanyakan sebuah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 731 pada yang di tetapkan pada 21 Agustus 2025.


Dianggap cacat hukum Roy Suryo yang didampingi juga oleh dokter Tifa dkk menyampaikan hal tersebut di saluran YouTube Refly Harun, 7 September 2025.


Menurutnya Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat tidak masuk akal, tentang perubahan penetapan persyaratan pasangan presiden dan wakil presiden yang dikecualikan sebagai informasi publik.


Dengan keputusan itu syarat pasangan presiden dan wakil presiden menjadi informasi yang tertutup bagi publik, yang tentunya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.


Roy memperingatkan bahwa keputusan KPU berada di bawah Undang-Undang, yang membuktikan bahwa KPU berusaha lari dari tanggung jawab.


“Padahal itu yang memang lagi kita kejar sekarang, dokumen pendaftaran untuk Joko Widodo yang kemudian didaftarkan ke KPU,” kata Roy.


“Mereka tidak mau support atas data-data Presiden dan Wakil Presiden, berusaha melindungi ketika data-data itu tidak ada. Jadi makin banyak sekarang kebohongan-kebohongan yang ditampakkan,” tambahnya.


Berikut kutipan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.


Objek Pengecualian:
Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
  16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.**
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *