banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Mantan Ketua Reformasi Politik Nasional: Jika Prabowo Percaya Akhirat, Jokowi Harus Dihukum

Mantan Ketua Reformasi Politik Nasional: Jika Prabowo Percaya Akhirat, Jokowi Harus Dihukum

PARAMETERMEDIA.COM - Mantan Ketua Reformasi Politik Nasional, Profesor Ryaas Rasyid di Forum Keadilan TV menyatakan pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan paling...
Read More
Hanya 14 Kapal yang Melintas di Selat Hormuz Sejak di Umumkan Gencatan Senjata, Kapal Pertamina Masih Tertahan

Hanya 14 Kapal yang Melintas di Selat Hormuz Sejak di Umumkan Gencatan Senjata, Kapal Pertamina Masih Tertahan

PARAMETERMEDIA.COM - Marine Traffic melaporkan adanya sedikit peningkatan lalu lintas laut di Selat Hormuz sejak gencatan senjata Iran dan AS...
Read More
Buka Jambore IGORNAS, Bupati Sukabumi “Guru Olahraga Motivator Kedisiplinan, Sportivitas Dan Kerja Keras”

Buka Jambore IGORNAS, Bupati Sukabumi “Guru Olahraga Motivator Kedisiplinan, Sportivitas Dan Kerja Keras”

Parametermedia.com-Para guru olahraga yang berada di Kabupaten Sukabumi berkumpul di GOR Pemuda Cisaat, Jumat, 10 April 2026. Mereka mengikuti jambore...
Read More
Raker Komisi IV DPRD, Sinergi dan Pengawasan demi Kemajuan Sukabumi

Raker Komisi IV DPRD, Sinergi dan Pengawasan demi Kemajuan Sukabumi

Parametermedia.com-Mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah adalah komitmen utama. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hendra Purnama bersama Uden Abdunnatsir menghadiri Agenda...
Read More
Kecamatan Purabaya Gelar Rangkaian Acara, Ini Kata Anggota DPRD Kab Sukabumi

Kecamatan Purabaya Gelar Rangkaian Acara, Ini Kata Anggota DPRD Kab Sukabumi

Parametermedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ai Sri Mulyati berkesempatan hadir dalam rangkaian acara yang sangat bermakna pada di kantor kecamatan Purabaya...
Read More
Perkuat Fungsi Anggaran, Fraksi PKS DPRD Kab. Sukabumi Hadiri Bimtek di Jakarta

Perkuat Fungsi Anggaran, Fraksi PKS DPRD Kab. Sukabumi Hadiri Bimtek di Jakarta

Parametermedia.com-​Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas legislatif dengan menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan pada 8-10...
Read More
Raker Komisi II DPRD Kab Sukabumi, Ini Catatan Penting Dewan Ai Sri Mulyati

Raker Komisi II DPRD Kab Sukabumi, Ini Catatan Penting Dewan Ai Sri Mulyati

Parametermedia.com- Bertempat di Dinas Perhubungan, Ai Sri Mulyati menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka pembahasan Laporan...
Read More
Respon Viralnya Timbangan Tidak Sesuai, DPRD Minta Langkah Antisipatif

Respon Viralnya Timbangan Tidak Sesuai, DPRD Minta Langkah Antisipatif

Parametermedia.com-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menegaskan pihaknya meminta Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan investigasi dan...
Read More
Dewan Junajah Apresiasi Dedikasi Deni Yudono Selama Menjabat Camat Palabuhanratu

Dewan Junajah Apresiasi Dedikasi Deni Yudono Selama Menjabat Camat Palabuhanratu

Parametermedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah menyampaikan apresiasi kepada Deni Yudono, atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Camat...
Read More
Ketua DPRD Hadiri Jambore Igornas Kabupaten Sukabumi

Ketua DPRD Hadiri Jambore Igornas Kabupaten Sukabumi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menghadiri Jambore Ikan Guru Olahraga (igornas) di GOR Pemuda Cisaat, Jumat, 10 April...
Read More

KPU Lari dari Tanggungjawab, Tutupi Informasi Syarat Capres Cawapres: Terbitkan Kep Nomor 731, 21 Agustus 2025

PARAMETERMEDIA.COM – Roy Suryo mempertanyakan sebuah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 731 pada yang di tetapkan pada 21 Agustus 2025.


Dianggap cacat hukum Roy Suryo yang didampingi juga oleh dokter Tifa dkk menyampaikan hal tersebut di saluran YouTube Refly Harun, 7 September 2025.


Menurutnya Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat tidak masuk akal, tentang perubahan penetapan persyaratan pasangan presiden dan wakil presiden yang dikecualikan sebagai informasi publik.


Dengan keputusan itu syarat pasangan presiden dan wakil presiden menjadi informasi yang tertutup bagi publik, yang tentunya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.


Roy memperingatkan bahwa keputusan KPU berada di bawah Undang-Undang, yang membuktikan bahwa KPU berusaha lari dari tanggung jawab.


“Padahal itu yang memang lagi kita kejar sekarang, dokumen pendaftaran untuk Joko Widodo yang kemudian didaftarkan ke KPU,” kata Roy.


“Mereka tidak mau support atas data-data Presiden dan Wakil Presiden, berusaha melindungi ketika data-data itu tidak ada. Jadi makin banyak sekarang kebohongan-kebohongan yang ditampakkan,” tambahnya.


Berikut kutipan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.


Objek Pengecualian:
Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
  16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.**
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *