banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Utangi Hampir 1000 Triliun: PM Singapura ke KTT ASEAN Filipina Gunakan Pesawat Penumpang, Prabowo Datang Mewah

Utangi Hampir 1000 Triliun: PM Singapura ke KTT ASEAN Filipina Gunakan Pesawat Penumpang, Prabowo Datang Mewah

PARAMETERMEDIA.COM - KTT Ke-48 ASEAN di Cebu Filipina menjadi perbincangan hangat di tanah air, mulai pemberangkatan mewah Presiden Prabowo Subianto...
Read More
Pemkab Sukabumi Berkomitmen Pastikan Masyarakat Mendapat Akses Layanan Kesehatan

Pemkab Sukabumi Berkomitmen Pastikan Masyarakat Mendapat Akses Layanan Kesehatan

Parametermedia.com-Pemkab Sukabumi terus berkomitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan bermutu. Hal ini ditegaskan...
Read More
Penutupan MTQ XLVII Tingkat Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Waluran Jadi Juara Umum

Penutupan MTQ XLVII Tingkat Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Waluran Jadi Juara Umum

Parametermedia.com-Kecamatan Waluran meraih juara umum MTQ XLVII tingkat Kabupaten Sukabumi tahun 2026. Hal itu setelah meraih 135 poin dan menggeser...
Read More
Pelepasan Calon Haji Kloter 13, Bupati “Jaga Kesehatan Dan Do’akan Untuk Kebaikan Sukabumi”

Pelepasan Calon Haji Kloter 13, Bupati “Jaga Kesehatan Dan Do’akan Untuk Kebaikan Sukabumi”

Parameternedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar melepas secara langsung keberangkatan puluhan jemaah calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Sukabumi dari Pusat Layanan...
Read More
Dinas Perikanan Dukung MTQ Ke 47 Tingkat Kab Sukabumi

Dinas Perikanan Dukung MTQ Ke 47 Tingkat Kab Sukabumi

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyampaikan bahwa MTQ bukan hanya ajang perlombaan membaca Al-Qur’an, tetapi juga menjadi sarana...
Read More
Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Dukung revitalisasi Kawasan Museum Palagan Bojongkokosan

Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Dukung revitalisasi Kawasan Museum Palagan Bojongkokosan

Parametermedia.com-Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa Bojongkokosan merupakan bukti otentik perjuangan kemerdekaan di Sukabumi yang nilai-nilainya...
Read More
Ketua DPRD Kab Sukabumi Hadiri Pelepasan Jemaah Calon Haji Kloter 13

Ketua DPRD Kab Sukabumi Hadiri Pelepasan Jemaah Calon Haji Kloter 13

Parametermedia.com- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menghadiri pelepasan jemaah calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Sukabumi dari Pusat Layanan...
Read More
Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekda Targetkan Masuk 20 Besar Nasional

Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekda Targetkan Masuk 20 Besar Nasional

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat dan pelayanan prima di sektor usaha...
Read More
Peran Strategis Desa, Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sukabumi

Peran Strategis Desa, Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sukabumi

Parametermedia.com-Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengatakan bahwa keberadaan lembaga sosial desa memiliki peran penting sebagai jembatan antara kebutuhan...
Read More
Ruas Jalan Bojonglopang-Cimerang Rusak, Ini Kata UPTD PU Jampangkulon

Ruas Jalan Bojonglopang-Cimerang Rusak, Ini Kata UPTD PU Jampangkulon

Parametermedia.com- Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) UPTD PU Jampangtengah, Robi Ferdian, membenarkan bahwa ruas jalan Bojonglopang–Cimerang masuk dalam rencana...
Read More

Brutal, Pengeroyokan Wartawan oleh Debt Collector di Depan Kantor ACC Labuhanbatu

PARAMETERMEDIA.COM – Sebuah video pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan oleh puluhan Debt Collector Astra Credit Companies (ACC) Finance Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara muncul di media sosial.


Pengeroyokan di depan kantor Astra Credit Companies (ACC) di Jalan Sisingamangaraja ini, terjadi setelah kedua pihak bersitegang terkait penyitaan kendaraan diluar prosedur hukum yang sah, pada 19 September 2025.


Diunggah akun X B3’doel, dalam video selama 1 menit 1 detik ini, terlihat bagaimana puluhan mata elang ini memukuli dan menendang korban dari media Mitramabesnews.id dan Radarkriminaltv.com.


Dalam laporan mitratnipolri.co.id, sejumlah organisasi pers yang mengecam kekerasan ini mendesak kepolisian segera menindak tegas para pelaku, dan meminta pertanggung jawaban manajemen ACC Finance.


Sementara itu mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, bahwa eksekusi jaminan fidusia wajib melalui pengadilan jika debitur menolak menyerahkan barang.


Penarikan paksa tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana serta pelanggaran hak konsumen.


Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, terkait dengan upaya menghalang-halangi para jurnalis, yang diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.


Sementara pasal 170 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan diancam penjara hingga 5 tahun 6 bulan.**

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *