banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Wabup Apresiasi PORSMAD “Mencetak Generasi Unggul”

Wabup Apresiasi PORSMAD “Mencetak Generasi Unggul”

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyambut baik dan memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Porsmad di Kecamatan Cicurug. Dirinya menekankan bahwa...
Read More
Festival Eksplorasi Pariwisata Kab Sukabumi 2025, Sekda “Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif”

Festival Eksplorasi Pariwisata Kab Sukabumi 2025, Sekda “Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif”

Parameter.com-Sekda Ade Suryaman membuka Festival Ekplorasi Parawisata Kabupaten Sukabumi tahun 2025 pada hari Selasa 18 November 2025 di lokasi P2WKSS...
Read More
Hadiri Jabar Raksa Sagara, Wabup “Bernilai Besar Bagi Kelestarian Lingkungan”

Hadiri Jabar Raksa Sagara, Wabup “Bernilai Besar Bagi Kelestarian Lingkungan”

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas menghadiri kegiatan pengerukan dan bersih-bersih pantai (Jabar Raksa Sagara) yang digelar di kawasan Pantai Cisolok,...
Read More
Alun-alun Jampang Tengah Di Resmikan, Bupati Ajak Jaga Bersama Dan Manfaatkan Sebaik Mungkin

Alun-alun Jampang Tengah Di Resmikan, Bupati Ajak Jaga Bersama Dan Manfaatkan Sebaik Mungkin

Parametermedia.com-Ratusan orang padati Alun-Alun Jampangtengah, Senin, 17 November 2025. Mereka sengaja datang ke ruang terbuka publik tersebut untuk melihat keelokan...
Read More
Bupati Tegaskan Sinergitas dan Kolaborasi Adalah Prinsip Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Bupati Tegaskan Sinergitas dan Kolaborasi Adalah Prinsip Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar kumpulkan para kepala perangkat daerah hingga kepala desa (Kades) di Aula Desa Jampangtengah Kecamatan Jampangtengah,...
Read More
Ribuan Masyarakat Meriahkan Event Fun Walk Fun Bike Fun Aerobic Di Lapang Cangehgar

Ribuan Masyarakat Meriahkan Event Fun Walk Fun Bike Fun Aerobic Di Lapang Cangehgar

Parametermedia.com-Ribuan masyarakat Palabuhanratu memadati Lapangan Cangehgar untuk mengikuti kegiatan 3FUN (Fun Walk, Fun Bike, Fun Aerobic) dalam rangka memeriahkan Hari...
Read More
Bupati Terima Kunjungan DANLANAL Bandung, Bahas Agenda Bakti Sosial Di Wilayah Terdampak Bencana

Bupati Terima Kunjungan DANLANAL Bandung, Bahas Agenda Bakti Sosial Di Wilayah Terdampak Bencana

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar menerima kunjungan dinas dari Komandan Pangkalan TNI AL Bandung Kolonel Laut (P) Erfan Indra Darmawan...
Read More
Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Parametermedia.com-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...
Read More
Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir Di Kecamatan Cisolok

Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir Di Kecamatan Cisolok

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima bantuan kemanusiaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi warga terdampak bencana banjir di Kecamatan Cisolok. Bantuan...
Read More
Sekda Pastikan Pengelolaan SumberDaya Air Sesuai Prosedur dan Berwawasan Lingkungan

Sekda Pastikan Pengelolaan SumberDaya Air Sesuai Prosedur dan Berwawasan Lingkungan

Parametermedia.com-Sekda Ade Suryaman memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Konservasi Sumber Daya Alam Air di Kabupaten Sukabumi pada Jumat (14/11/25) di...
Read More

KPU Lari dari Tanggungjawab, Tutupi Informasi Syarat Capres Cawapres: Terbitkan Kep Nomor 731, 21 Agustus 2025

PARAMETERMEDIA.COM – Roy Suryo mempertanyakan sebuah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 731 pada yang di tetapkan pada 21 Agustus 2025.


Dianggap cacat hukum Roy Suryo yang didampingi juga oleh dokter Tifa dkk menyampaikan hal tersebut di saluran YouTube Refly Harun, 7 September 2025.


Menurutnya Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat tidak masuk akal, tentang perubahan penetapan persyaratan pasangan presiden dan wakil presiden yang dikecualikan sebagai informasi publik.


Dengan keputusan itu syarat pasangan presiden dan wakil presiden menjadi informasi yang tertutup bagi publik, yang tentunya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.


Roy memperingatkan bahwa keputusan KPU berada di bawah Undang-Undang, yang membuktikan bahwa KPU berusaha lari dari tanggung jawab.


“Padahal itu yang memang lagi kita kejar sekarang, dokumen pendaftaran untuk Joko Widodo yang kemudian didaftarkan ke KPU,” kata Roy.


“Mereka tidak mau support atas data-data Presiden dan Wakil Presiden, berusaha melindungi ketika data-data itu tidak ada. Jadi makin banyak sekarang kebohongan-kebohongan yang ditampakkan,” tambahnya.


Berikut kutipan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.


Objek Pengecualian:
Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
  16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.**
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *