banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Dua Pria Berseteru Tewas dalam Duel Carok di Lumajang

Dua Pria Berseteru Tewas dalam Duel Carok di Lumajang

PARAMETERMEDIA.COM - Lagi-lagi carok terjadi dan menewaskan dua orang pria paruh baya yang berseteru di Lumajang, pada Minggu pagi, 23...
Read More
Panik Zelensky Siap Mengundurkan Diri, Usai Ditagih Hutang oleh Donald Trump

Panik Zelensky Siap Mengundurkan Diri, Usai Ditagih Hutang oleh Donald Trump

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Ukraina Vladimir Zelensky dalam kepanikannya menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri demi mencapai perdamaian di Ukraina. Hal tersebut...
Read More
Seorang Pria Akhiri Hidupnya di Perlintasan Kereta Api Jati Probolinggo

Seorang Pria Akhiri Hidupnya di Perlintasan Kereta Api Jati Probolinggo

PARAMETERMEDIA.COM - Sebuah peristiwa tragis terekam oleh pengguna jalan di perlintasan Kereta Api Jati , Mayangan, Probolinggo Jawa Timur, Minggu...
Read More
Kadis Perikanan Hadiri Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Kadis Perikanan Hadiri Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati menghadiri Rapat ParipurnaSerah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Masa Jabatan...
Read More
Lirik Lagunya Bikin Gerah Institusi Penegak Hukum, Band Punk Sukatani Meminta Maaf, Netizen: Dibungkam

Lirik Lagunya Bikin Gerah Institusi Penegak Hukum, Band Punk Sukatani Meminta Maaf, Netizen: Dibungkam

PARAMETERMEDIA.COM - Sebuah band punk Sukatani yang terdiri dari anak-anak muda dari Purbalingga Jawa Tengah menghebohkan dunia maya dengan pernyataannya...
Read More
Emban Amanah Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas, Memohon Restu dan Dukungan Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Emban Amanah Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas, Memohon Restu dan Dukungan Masyarakat Kabupaten Sukabumi

PARAMETERMEDIA.COM - Usai pelantikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masa jabatan 2025-2030, H. Asep...
Read More
BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI RESMI DILANTIK, H. ASEP JAPAR “Saya Ingin Lebih Memperhatikan Masyarakat”

BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI RESMI DILANTIK, H. ASEP JAPAR “Saya Ingin Lebih Memperhatikan Masyarakat”

Parametermedia.com -Pasangan H. Asep Japar - H. Andreas resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masa jabatan 2025-2030. Hal itu...
Read More
Saka Kencana, Komitmen DPPKB Kab Sukabumi Tekan Angka Stunting

Saka Kencana, Komitmen DPPKB Kab Sukabumi Tekan Angka Stunting

Parametermedia.com- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi terus menjadi motor penggerak penurunan angka stunting, DPPKB berKomitmen wujudkan...
Read More
Jabar Bergerak Sukabumi, Bangun Semangat Pemuda Kolaborasi Untuk Pembangunan

Jabar Bergerak Sukabumi, Bangun Semangat Pemuda Kolaborasi Untuk Pembangunan

Parametermedia.com -Jabar Bergerak Zillenial (JBZ) Kota Sukabumi sukses menggelar kegiatan BINCANG PEMUDA dengan menghadirkan sepuluh komunitas dan satu organisasi, diantaranya;...
Read More
Lepas Penerima Beasiswa Gyeongnam Namhae Korea Selatan

Lepas Penerima Beasiswa Gyeongnam Namhae Korea Selatan

Parametermedia.com -Tujuh penerima beasiswa penerima beasiswa University of Gyeongnam Namhae Korea Selatan dilepas Sekda Ade Suryaman di Pendopo Sukabumi, Rabu...
Read More

Tidak Terbukti Secara Hukum, Gugatan PHP Kada Iyos Somantri-Zainul Kandas

Foto/MKRI

PARAMETERMEDIA.COM – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 Kabupaten Sukabumi yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul S kandas dan ditolak oleh Mahkamamah Konstitusi dalam persidangan pada 5 Februari 2025.

Majelis menyatakan bahwa klaim tentang telah terjadinya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sukabumi yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Asep Japar-Andreas, tidak terbukti secara hukum.


Pada 10 Desember 2024, pasangan nomor urut 1 Iyos-Zainul mengajukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Sukabumi yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi, nomor 3057 Tahun 2024.


Dengan selisih 65.872 suara atau sekitar 6,19 persen, KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan kemenangan pasangan Asep Japar-Andreas dengan 564.862 suara, sementara Iyos-Zainul memperoleh sebanyak 498.990 suara.


Dalam gugatan tersebut disampaikan bahwa telah terjadi politik uang dibeberapa kecamatan, penggelembungan suara di 27 kecamatan dan tersebar di 469 TPS.

Pemohon meminta majelis untuk mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS tersebut tidak sah dan mengajukan pemungutan suara ulang.


Gugatan itu juga menyinggung adanya keterlibatan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, yang tidak mengambil cuti saat masa kampanye.


Adanya keterlbatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi, dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk pemenangan pasangan nomer urut 2 Asep Japar-Andreas, yang didukung oleh Bupati Marwan Hamami.


Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam putusannya menyatakan bahwa pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Sukabumi.


Asrul Sani juga menyebutkan bahwa sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Sukabumi, yakni 0,5 persen atau setara 5.319 suara.


Dengan keputusan ini maka pasangan Asep Japar-Andreas secara resmi akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, yang dilakukan serentak.


Sementara untuk daerah yang gugatannya dilanjut, pelantikan kepada daerah akan dilakukan setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan inkrah, waktunya disesuaikan dengan hasil putusannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.**

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *