Ratusan WNI Terjaring Imigrasi Arab Saudi, Berhaji Ilegal Dipulangkan ke Indonesia

PARAMETERMEDIA.COM – KJRI Jeddah mencatat lebih dari 300 WNI terjaring saat menggunakan visa kerja dan visa kunjungan untu berhaji secara ilegal, sepanjang periode 3–15 Mei 2025.
Menggunakan modus yang terus berkembang untuk menghindari pendeteksian, mereka memakai atribut seragam haji, pakaian dan koper yang sejenis dengan haji resmi.
Pada 14 Mei 2025, otoritas imigrasi Arab Saudi menahan sejumlah WNI yang mencoba masuk ke Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.
Diduga akan melaksanakan ibadah haji ilegal dengan menggunakan visa kerja, imigrasi Arab Saudi kemudian memulangkan 117 warga negara Indonesia (WNI) ke Indonesia.
Sebanyak 49 orang dipulangkan dengan penerbangan Saudi SV827 pada 14 Mei.
Sementara 68 orang lainnya menggunakan penerbangan Saudi SV813 pada 15 Mei.
Konsul Jenderal RI di Jeddah menerima informasi terkait sejumlah WNI yang tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi pada 14 Mei 2025.
Mereka dilaporkan masuk dengan menggunakan visa kerja jenis amil dan dicurigai akan melakukan haji non-prosedural, mengutip situs Kemenag.
Sebagian dari WNI tersebut sudah berusia dan kebanyakan visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.**
