Proses Sebelum Pemotongan Hewan di RPH Surabaya Jadi Perhatian Netizen, Dipertanyakan Kehalalannya
PARAMETERMEDIA.COM – Sebuah video di sebuah rumah pemotongan hewan (RPH) di Surabaya menjadi perhatian dan memancing perdebatan di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun X Ipung Lombok tersebut terlihat seseorang yang memegang sebuah alat untuk melumpuhkan sapi sebelum disembelih. Dalam tulisannya akun tersebut menulis:
” Ini pembunuhan bukan penyembelihan. Infonya di Rumah Potong Hewan Pegirian Surabaya. Bisa jadi juga terjadi ri RPH lainnya di seluruh Indonesia. Apakah @MajelisUlamaID sudah dapat info?”
Di akun X Yan Ismahara juga mengunggah postingan serupa, melihat tayangan tersebut banyak yang mempertanyakan kehalalan daging sapi usai proses itu dilakukan.
Banyak komentar netizen yang meminta agar hal ini harus diluruskan agar tidak memancing pro dan kontra. Mengutip NU online, pada proses penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, sering terjadi hewan mengamuk, lepas, bahkan melukai manusia.
Mengingat hal tersebut diperlukan metode untuk mempercepat proses penyembelihan dengan pemingsanan atau dikenal dengan stunning yang termasuk dalam kategori penyembelihan modern.
Stunning adalah menghilangkan kesadaran hewan yang disembelih sehingga tidak melakukan perlawanan. Metode ini di antaranya dilakukan dengan cara mekanik, listrik, atau kimiawi.
Metode mekanik misalnya dilakukan dengan pukulan pada bagian tertentu yang menyebabkan hewan lemah dan hilang kesadaran.
Metode listrik, dilakukan dengan menempatkan elektroda dengan voltase tertentu, yang membuat hewan tak sadarkan diri. Sementara metode kimiawi dilakukan misalnya dengan penggunaan kamar gas.
Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam fatwa nomor 12 tahun 2009 menyebutkan bahwa stunning diperbolehkan, dengan ketentuan yakni: Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara dan lemah, tidak menyebabkan kematian atau cedera permanen.
Stunning bertujuan untuk mempermudah penyembelihan. Namun penyembelihan hewan yang dipingsankan tetap menggunakan prinsip memotong khulqum (tenggorokan), mari’ (kerongkongan), serta pembuluh darah leher.
Pemingsanan tidak dengan bertujuan menyiksa dan segera melakukan penyembelihan. Alat yang digunakan hendaknya tidak digunakan bersamaan dengan hewan non-halal, semata demi menjaga kesucian.
Teknis perlakuannya harus mendapat rekomendasi dan dipantau oleh ahli, sehingga syarat di atas terpenuhi, alat yang digunakan aman bagi penyembelih, hewan tetap aman dikonsumsi, serta dalam konteks industri dan kualitasnya terjaga.*