Presiden Joko Widodo Instruksikan Pencegahan Impor Pakaian Bekas
PARAMETERMEDIA.COM – Maraknya impor pakaian bekas ke Indonesia, Presiden Joko Widodo angkat bicara dan instruksikan untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas atau thrifting ke Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada media, Minggu 19 Maret 2023 mengatakan “Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya jika ditemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas. “Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya perintahkan untuk ditindak tegas,” tuturnya.
Polri berkomitmen mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. “Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” tegasnya.
Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktek thrifting.
Sejak 2021 Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Thrifting, saat ini telah menjadi bisnis yang menggiurkan, banyak diminati dan menyebar di situs penjualan online terkemuka. (Redaksi)
Sumber : PMJNews
Foto/livoca