banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Wabup Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan Pengamanan Dan Kelancaran Natal 2025

Wabup Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan Pengamanan Dan Kelancaran Natal 2025

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas bersama Kapolres Sukabumi, Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring ke sejumlah...
Read More
Rakor Sinkronisasi Pemantauan Stok Pasokan Dan Harga Pangan

Rakor Sinkronisasi Pemantauan Stok Pasokan Dan Harga Pangan

Parametermedia.com-Rapat Koordinasi dan Singkronisasi Pemantauan Stok Pasokan dan Harga Pangan dalam Rangka Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional. Sekda Ade Suryaman...
Read More
Bupati Ikuti Rakor Bersama KEMENDAGRI, Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025

Bupati Ikuti Rakor Bersama KEMENDAGRI, Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi. H. Asep Japar mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) H.Muhammad Tito Karnavian secara...
Read More
Peletakan Batu Pertama Huntara Di Lengkong, Wabup Apresiasi Peran Semua Pihak

Peletakan Batu Pertama Huntara Di Lengkong, Wabup Apresiasi Peran Semua Pihak

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas melakukan peletakan batu pertama pembangunan hunian sementara (huntara) di Kampung Cicau, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong,...
Read More
Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi 2025, Sekda Tekankan Tiga Aspek Utama

Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi 2025, Sekda Tekankan Tiga Aspek Utama

Parametermedia.com-Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 serta perencanaan tahun 2026 di Aula Dinas Pertanian Kabupaten...
Read More
Hari Ibu ke 97, Bupati Ingatkan Peran Penting Ibu Di Keluarga Dan Masyarakat

Hari Ibu ke 97, Bupati Ingatkan Peran Penting Ibu Di Keluarga Dan Masyarakat

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Ibu ke 97 tingkat Kabupaten Sukabumi di Grand Sulanjana,Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan yang dihadiri...
Read More
Penutupan Fashion & Culinary Nite Festival 2025, Sekda “Ruang Terbuka Promosi Produk UMKM”

Penutupan Fashion & Culinary Nite Festival 2025, Sekda “Ruang Terbuka Promosi Produk UMKM”

Parametermedia.com-Sekda Ade Suryaman mengatakan bahwaPenyelenggaraan Culinary Nite Festival sudah menjadi Program Kegiatan rutin yang diagendakan setiap tahunnya oleh Pemkab Sukabumi...
Read More
Bupati Minta KB FKPPI Terus Bersinergi Dan Berdedikasi Untuk Masyarakat

Bupati Minta KB FKPPI Terus Bersinergi Dan Berdedikasi Untuk Masyarakat

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H.Asep Japar Menghadiri Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus Rayon serta Organisasi Pendukung (Generasi Muda, HIPWI dan Wanita...
Read More
Fashion & Culinary Nite 2025, Upron Jas Modern Bapenda Raih Juara Favorit

Fashion & Culinary Nite 2025, Upron Jas Modern Bapenda Raih Juara Favorit

Parametermedia.com-Pemerintah kabupaten sukabumi menggelar fashion and culinary nite 2025 di komplek gelanggang olahraga ciaaat, tepatnya di lapang stisip widyapuri mandiri...
Read More
Fashion And Culinary Nite Festival 2025, Langkah Strategis Pemkab Sukabumi Kuatkan UMKM

Fashion And Culinary Nite Festival 2025, Langkah Strategis Pemkab Sukabumi Kuatkan UMKM

Parametermedia.com-Kabupaten Sukabumi Fashion and Culinary Nite Festival 2025 kembali hadir di Lapang STISIP Widyapuri Mandiri. Kegiatan yang menghadirkan puluhan UMKM...
Read More

Pedas, Pengguna Medsos Tolak Revisi UU TNI di Akun Puspen TNI

Foto/ tni.mil.id

PARAMETERMEDIA.COM – Alih-alih mendapat sambutan hangat terkait Revisi UU TNI, akun Puspen TNI malah menuai kritikan pedas dan penolakan dari para pengguna media sosial (medsos).

Diakun X Puspen TNI, Sabtu 16 Maret 2025, mengutip keterangan tertulis Kapuspen TNI disebutkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Disebutkan juga bahwa revisi tersebut untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.


Namun para pengguna media sosial menyoroti salah satu poin penting dalam revisi tersebut yaitu pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI.


Menyikapi hal tersebut para pengguna media sosial menyampaikan banyak kritik:

@_Haris_Srg Kalau mau jadi Prajurit jadilah Prajurit sejati. Kalau mau juga Jabatan Sipil, tinggalkan barak, senjata dan pangkat jadilah Sipil. Tks.”


@abetpunx menulis ” Tidak. Terima kasih, TNI kuat di barak dan di perbatasan negara, Sipil kuat di birokrasi, Jangan saling lompat pagar. Silakan ubah pasal lain yg out of date tapi tidak untuk TNI menduduki jabatan sipil.”

@alfatih212426 mencibir ” Baru pembentukan #TolakRUUTNI saja dah sembunyi² di hotel mewah pula .. awal yg tidak profesional apa yg di harapkan rakyat bila terkesan gelap dan tertutup . pahamkan, niat apa jika tidak ada transparansi dan sosialisasi pada rakyat ? RUU KPK hasilnya KPK jadi alat rezim zalim.”


@aniiq313 menegaskan “Dengan adanya RUU TNI ini mulai detik ini saya anggap TNI sama dengan Polisi hanya pencitraan.”


@HidyNoora “Satu pokok bahasan sudah kontradiktif itu isinya, menyempurnakan tugas pokok TNI tanpa tumpang tindih dengan institusi lain = penempatan prajurit AKTIF di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Logika macam apa itu? “


@RioOchou ” TNI Polri tak pantas duduki jabatan sipil udah rahasia umum tak kuat menahan hw nafsu ingin juga sama² nikmati indahnya duit korupsi spt pengalaman masa pahit era orde baru,tak lepas seragam brarti pny 2 gaji,turunannya rata² naik pangkat cepet krn kkn & pst diwarisi jab strategi.”

@4CH0_705 ” Di bekali anggaran besar, dididik di akmil & diberi alutsista utk menjadi komandan penjaga kedaulatan & pertahanan negara, bukan utk menduduki jabatan sipil ! Menjaga perbatasan masih kebobolan oleh asing mau ambil hak sipil !”


@PujieMinoR ” Wadidauww.. mau niru² polsi masuk dlm jabatan sipil. NKRI skr ada 2 plesetan. Negara kepolisian RI & NEGARA KEMILITERAN RI. Jika kalian bentrok rebutan lahan, mk rakyat sipil bak pelanduk diantara gajah. Siapa yg senang? : ASENG n ASING.”

Meskipun Kapuspen TNI menegaskan mekanisme dan kriteria penempatan yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI, namun pengguna media sosial memandang hal ini sangat bertentangan dengan aturan.


Mengutip RRI, rakyat mempertanyakan revisi yang masih di proses di Komisi I DPR RI terutama terkait dengan Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI.


Dalam RUU TNI disebutkan bahwa prajurit dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga:

  1. Korpolkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  5. Intelijen Negara
  6. Siber dan/atau Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. SAR
  9. BNN
  10. Pengelola Perbatasan
  11. Kelautan dan Perikanan
  12. Penanggulangan Bencana
  13. Penanggulangan Terorisme
  14. Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Agung
  16. Mahkamah Agung

Sebagai perbandingan, berikut ini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 di UU 34/2004 atau Undang-Undang TNI yang lama.


(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


Menilai penyataan supremasi sipil, pengguna medsos mengingatkan untuk memastikan supremasi sipil, TNI agar tidak memaksakan diri masuk keranah sipil dan cukup dengan mengurus pertahanan negara.**

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *