banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Kini Nunung Nurhayati Jadi Kepala DLH

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Kini Nunung Nurhayati Jadi Kepala DLH

Parametermedia.com-Nunung Nurhayati, sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Hal tersebut pasca Pemerintah...
Read More
Wabup resmikan program Peningkatan ILP di Puskesmas Kadudampit

Wabup resmikan program Peningkatan ILP di Puskesmas Kadudampit

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas meresmikan Program Peningkatan Integrasi Layanan Primer (ILP) di UPTD Puskesmas Kadudampit, Kamis,(16/10/25). Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten...
Read More
186 Mahasiswa STISIP WPM di Wisuda, Bupati yakin bisa berkontribusi Positif bagi Masyarakat

186 Mahasiswa STISIP WPM di Wisuda, Bupati yakin bisa berkontribusi Positif bagi Masyarakat

Parametermedia.com-Sebanyak 186 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Widyapuri Mandiri Sukabumi di wisuda, Kamis, 16 Oktober 2025....
Read More
H. Rina Rosmaniar Japar apresiasi Bunda Paud atas kiprahnya Mencerdaskan Anak Bangsa

H. Rina Rosmaniar Japar apresiasi Bunda Paud atas kiprahnya Mencerdaskan Anak Bangsa

Parametermedia.com-Bunda Paud Kabupaten Sukabumi Hj.Rina Rosmaniar Japar menghadiri Acara Apresiasi Bunda Paud Kecamatan dan Desa/Kelurahan Se Kabupaten Sukabumi pada Rabu,15...
Read More
Wabup hadiri Penandatanganan PKS OP4D, wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah

Wabup hadiri Penandatanganan PKS OP4D, wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK...
Read More
Panen Ikan Nila bersama MENKOMDIGI, Bupati ” Dengan teknologi Budidaya Ikan lebih efisien dan produktif”

Panen Ikan Nila bersama MENKOMDIGI, Bupati ” Dengan teknologi Budidaya Ikan lebih efisien dan produktif”

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar memanen ikan nila bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia Meutya Hafid di Pokdakan...
Read More
Bupati letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah bagi Penyintas Bencana di Palabuhanratu

Bupati letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah bagi Penyintas Bencana di Palabuhanratu

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar meletakkan batu pertama pembangunan rumah panggung bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (14/10/2025)....
Read More
PARIPURNA DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas dan setujui dua RAPERDA

PARIPURNA DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas dan setujui dua RAPERDA

Parametermedia.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten...
Read More
Wabup hadiri RAKON Pelaksanaan MBG, tingkatkan Tatakelola dan Keamanan Pangan

Wabup hadiri RAKON Pelaksanaan MBG, tingkatkan Tatakelola dan Keamanan Pangan

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas Menghadiri Rapat Konsolidasi Regional Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten Dalam Rangka Peningkatan Tata Kelola...
Read More
Sekda tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk raih Hasil terbaik pada Program P2WKSS 2025

Sekda tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk raih Hasil terbaik pada Program P2WKSS 2025

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman mengatakan ​rapat lintas sektor menjadi sangat penting mengingat adanya rencana perubahan program P2WKSS...
Read More

Pedas, Pengguna Medsos Tolak Revisi UU TNI di Akun Puspen TNI

Foto/ tni.mil.id

PARAMETERMEDIA.COM – Alih-alih mendapat sambutan hangat terkait Revisi UU TNI, akun Puspen TNI malah menuai kritikan pedas dan penolakan dari para pengguna media sosial (medsos).

Diakun X Puspen TNI, Sabtu 16 Maret 2025, mengutip keterangan tertulis Kapuspen TNI disebutkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Disebutkan juga bahwa revisi tersebut untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.


Namun para pengguna media sosial menyoroti salah satu poin penting dalam revisi tersebut yaitu pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI.


Menyikapi hal tersebut para pengguna media sosial menyampaikan banyak kritik:

@_Haris_Srg Kalau mau jadi Prajurit jadilah Prajurit sejati. Kalau mau juga Jabatan Sipil, tinggalkan barak, senjata dan pangkat jadilah Sipil. Tks.”


@abetpunx menulis ” Tidak. Terima kasih, TNI kuat di barak dan di perbatasan negara, Sipil kuat di birokrasi, Jangan saling lompat pagar. Silakan ubah pasal lain yg out of date tapi tidak untuk TNI menduduki jabatan sipil.”

@alfatih212426 mencibir ” Baru pembentukan #TolakRUUTNI saja dah sembunyi² di hotel mewah pula .. awal yg tidak profesional apa yg di harapkan rakyat bila terkesan gelap dan tertutup . pahamkan, niat apa jika tidak ada transparansi dan sosialisasi pada rakyat ? RUU KPK hasilnya KPK jadi alat rezim zalim.”


@aniiq313 menegaskan “Dengan adanya RUU TNI ini mulai detik ini saya anggap TNI sama dengan Polisi hanya pencitraan.”


@HidyNoora “Satu pokok bahasan sudah kontradiktif itu isinya, menyempurnakan tugas pokok TNI tanpa tumpang tindih dengan institusi lain = penempatan prajurit AKTIF di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Logika macam apa itu? “


@RioOchou ” TNI Polri tak pantas duduki jabatan sipil udah rahasia umum tak kuat menahan hw nafsu ingin juga sama² nikmati indahnya duit korupsi spt pengalaman masa pahit era orde baru,tak lepas seragam brarti pny 2 gaji,turunannya rata² naik pangkat cepet krn kkn & pst diwarisi jab strategi.”

@4CH0_705 ” Di bekali anggaran besar, dididik di akmil & diberi alutsista utk menjadi komandan penjaga kedaulatan & pertahanan negara, bukan utk menduduki jabatan sipil ! Menjaga perbatasan masih kebobolan oleh asing mau ambil hak sipil !”


@PujieMinoR ” Wadidauww.. mau niru² polsi masuk dlm jabatan sipil. NKRI skr ada 2 plesetan. Negara kepolisian RI & NEGARA KEMILITERAN RI. Jika kalian bentrok rebutan lahan, mk rakyat sipil bak pelanduk diantara gajah. Siapa yg senang? : ASENG n ASING.”

Meskipun Kapuspen TNI menegaskan mekanisme dan kriteria penempatan yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI, namun pengguna media sosial memandang hal ini sangat bertentangan dengan aturan.


Mengutip RRI, rakyat mempertanyakan revisi yang masih di proses di Komisi I DPR RI terutama terkait dengan Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI.


Dalam RUU TNI disebutkan bahwa prajurit dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga:

  1. Korpolkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  5. Intelijen Negara
  6. Siber dan/atau Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. SAR
  9. BNN
  10. Pengelola Perbatasan
  11. Kelautan dan Perikanan
  12. Penanggulangan Bencana
  13. Penanggulangan Terorisme
  14. Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Agung
  16. Mahkamah Agung

Sebagai perbandingan, berikut ini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 di UU 34/2004 atau Undang-Undang TNI yang lama.


(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


Menilai penyataan supremasi sipil, pengguna medsos mengingatkan untuk memastikan supremasi sipil, TNI agar tidak memaksakan diri masuk keranah sipil dan cukup dengan mengurus pertahanan negara.**

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *