Mulai 17 Oktober 2024, 3 Produk Termasuk yang Dijual di Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal Atau Kena Sanksi
PARAMETERMEDIA.COM – Mengutip informasi Kementerian Agama RI, berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, pedagang kaki lima wajib mengantongi sertifikat halal setidaknya setelah 17 Oktober 2024.
Ternyata ini bukan aturan baru yang dikeluarkan, namun sudah disosialisikan secara bertahap sejak tahun 2019.
Menurut publikasi Kemenag RI terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat. Jika para pedagang termasuk penjual kaki lima yang tidak memilikinya, maka akan dikenakan sanksi.
Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi yang akan dikenakan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Produk-produk tersebut adalah Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghimbau sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Sertifikasi bisa saja berbayar dengan nominal berbeda-beda, dengan nominal terkecil mencapai RP 230 ribu untuk usaha mikro kecil. Ini berarti bagi para pelaku UMKM sudah pasti harus memiliki sertifikat halal.
Namun Kemenag telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), yang diperuntukan bagi 1 juta pelaku Usaha Kecil Menengah yang tercepat mendaftar di aplikasi PUSAKA.
SEHATI ini dibuka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha.
Untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.*