Lindungi Kebudayaan dan Lingkungan, Bali Berlakukan Pajak Kunjungan Wisatawan Asing Mulai Februari 2024
PARAMETERMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) mengenai pajak atau retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.
Pemprov Bali akan kenakan pajak turis sebesar 10 dolar AS atau Rp 150 ribu dan berlaku mulai Februari 2024.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk menunjang pembenahan dan pemeliharan di sektor pariwisata.
Dana tersebut akan digunakan untuk untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata, pelestarian terumbu karang, hutan bakau, dan proyek berkelanjutan lainnya.
Wisatawan mancanegara harus membayar retribusi sebelum atau pada saat kedatangan, dengan pembayaran secara elektronik atau e-payment.
Sektor pariwisata Bali yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, bergulat dengan banyaknya wisatawan mancanegara yang berperilaku buruk, kejahatan meningkat dan memicu kemarahan warga setempat.
Bali telah mendeportasi ratusan wisatawan tahun ini dan mengeluarkan peraturan bagi turis luar negeri yang mencakup cara berperilaku, menghormati adat istiadat dan ritual setempat.
Setelah diberlakukannya peraturan yang dipandang keras ini, ternyata jumlah wisatawan terus meningkat hingga hampir setengah juta kunjungan pada bulan Juni lalu, dibandingkan awal tahun 2023.*