banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Diarpus Konsisten Hadirkan Layanan Perpustakaan Mudah Akses dan Inklusif

Diarpus Konsisten Hadirkan Layanan Perpustakaan Mudah Akses dan Inklusif

Parametermedia.com-Kepala Diarpus Kabupaten Sukabumi, Hj. Aisyah, menyampaikan bahwa literasi memiliki peran penting dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan kualitas masyarakat. Karena...
Read More
Komisi I DPRD Kab Sukabumi Gelar Raker Percepatan Reforma Agraria

Komisi I DPRD Kab Sukabumi Gelar Raker Percepatan Reforma Agraria

Parametermedia.com-Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi digelar untuk membahas percepatan pelaksanaan reforma agraria, Raker bertempat di Kantor Badan Pertanahan...
Read More
Pelantikan Pengurus UPZ, Sekda Ade Sampaikan Tiga Hal Penting

Pelantikan Pengurus UPZ, Sekda Ade Sampaikan Tiga Hal Penting

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman ingatkan tiga hal kepada para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan se...
Read More
Sekda Lantik Pengurus DPD FKPQ Kab. Sukabumi Masa Bakto 2025-2030

Sekda Lantik Pengurus DPD FKPQ Kab. Sukabumi Masa Bakto 2025-2030

Parametermedia.com-Sekda Ade Suryaman melantik Pengurus DPD Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ)Kab. Sukabumi Masa Bakti 2025 2030,Selasa 6 Januari 2026 di...
Read More
Diarpus Kab Sukabumi Kembali Gelar Inovasi Literasi Tandembaper

Diarpus Kab Sukabumi Kembali Gelar Inovasi Literasi Tandembaper

Parametermedia.com-Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kab Sukabumi kembali menggelar inovasi literasi bertajuk Tandembaper (Tinggalkan Android Dalam Empat Jam Bareng Perpustakaan)....
Read More
Lepas Prakerin Dan Launching SMK GO GLOBAL, Wabup Apresiasi SMK Ma’arif NU Al Fathonah

Lepas Prakerin Dan Launching SMK GO GLOBAL, Wabup Apresiasi SMK Ma’arif NU Al Fathonah

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas melepas Siswa Prakerin (Praktik Kerja Industri) dan Launching Program SMK Go Global SMK Ma'arif NU Al-Fathonah....
Read More
Buka TANDEMBAPER, Sekda Ajak Orangtua Didik Anak Kegiatan Positif Antisipasi Kecanduan Gawai

Buka TANDEMBAPER, Sekda Ajak Orangtua Didik Anak Kegiatan Positif Antisipasi Kecanduan Gawai

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengimbau para orangtua agar tidak membiasakan memberikan gawai kepada anak-anak, hal itu...
Read More
Kepala Diarpus Kab Sukabumi Kunjungi Perpustakaan Nusa Putra

Kepala Diarpus Kab Sukabumi Kunjungi Perpustakaan Nusa Putra

Parametermedia.com-Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Perpustakaan Universitas Nusa Putra dalam rangka memperkuat sinergi layanan...
Read More
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi Penanganan Pascabencana

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi Penanganan Pascabencana

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengapresiasi kerja cepat dan kolaborasi seluruh pihak dalam penanganan pascabencana. Kunjungan langsung ke lokasi hunian...
Read More
Presiden Prabowo: Pemerintah Serius Tangani Bencana dan Terbuka Terhadap Bantuan Publik

Presiden Prabowo: Pemerintah Serius Tangani Bencana dan Terbuka Terhadap Bantuan Publik

Pemerintah Indonesia menegaskan keseriusan dalam penanganan dampak bencana di sejumlah provinsi, dengan menyiapkan anggaran besar dan mengerahkan jajaran menteri ke...
Read More

KPU Lari dari Tanggungjawab, Tutupi Informasi Syarat Capres Cawapres: Terbitkan Kep Nomor 731, 21 Agustus 2025

PARAMETERMEDIA.COM – Roy Suryo mempertanyakan sebuah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 731 pada yang di tetapkan pada 21 Agustus 2025.


Dianggap cacat hukum Roy Suryo yang didampingi juga oleh dokter Tifa dkk menyampaikan hal tersebut di saluran YouTube Refly Harun, 7 September 2025.


Menurutnya Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat tidak masuk akal, tentang perubahan penetapan persyaratan pasangan presiden dan wakil presiden yang dikecualikan sebagai informasi publik.


Dengan keputusan itu syarat pasangan presiden dan wakil presiden menjadi informasi yang tertutup bagi publik, yang tentunya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.


Roy memperingatkan bahwa keputusan KPU berada di bawah Undang-Undang, yang membuktikan bahwa KPU berusaha lari dari tanggung jawab.


“Padahal itu yang memang lagi kita kejar sekarang, dokumen pendaftaran untuk Joko Widodo yang kemudian didaftarkan ke KPU,” kata Roy.


“Mereka tidak mau support atas data-data Presiden dan Wakil Presiden, berusaha melindungi ketika data-data itu tidak ada. Jadi makin banyak sekarang kebohongan-kebohongan yang ditampakkan,” tambahnya.


Berikut kutipan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.


Objek Pengecualian:
Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berupa:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
  16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.**
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *