Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Jamsostek Bagi Aparatur Desa
PARAMETERMEDIA.COM – Aparatur desa akan segera mendapatkan perlindungan Jamsostek, sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Untuk mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam program ini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan hat tersebut berjalan optimal, diluncurkan “Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek Bagi Pemerintah Desa”.
Di situs web Ditjen Bina Desa Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Selasa 7 Maret 2023 mengatakan bahwa dengan program diharapkan seluruh aparatur desa dapat terlindungi, secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa di seluruh Indonesia.
Menurutnya kerja sama tersebut merupakan simbiosis mutualisme yang akan menguntungkan kedua pihak.
“Program ini menunjukkan kehadiran negara dalam mendorong kemajuan masyarakat Indonesia, khususnya di desa-desa. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan eksistensi desa dapat semakin didorong untuk maju dan mandiri,” kata Eko.
Sementara itu menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem desa di Indonesia.
“Kehadiran Jamsostek di desa merupakan prioritas pertama selain pasar dan pekerja rentan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan Jamsostek dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. (Redaksi)
Sumber foto : http://binapemdes.kemendagri.go.id