Ferry Irwandi Siap Hadapi Tuntutan Pencemaran Nama Baik oleh TNI, MK Larang Laporan oleh Institusi: Harus Nama Pribadi
PARAMETERMEDIA.COM – Komandan Satuan (Dansat) Siber Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring menuduh Ferry Irwandi telah melakukan tindak pidana di ruang siber.
Dalam pernyataannya Sembiring mengatakan pihaknya menemukan fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi dan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi langkah hukum pada 8 September 2025.
Sembiring mengatakan bahwa Ferry sulit untuk di hubungi oleh pihak TNI, namun hal itu dibantah keras oleh Ferry dan mengaku tidak pernah ada yang menghubunginya, padahal nomor ponselnya terbuka dan di ketahui oleh para awak media.
Vanas ‼️
— Never (@neVerAl0nely__) September 8, 2025
Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen J.O. Sembiring bersama Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan fakta-fakta dugaan tindak pidana Youtuber Ferry Irwandi, dan akan mengambil langkah-langkah hukum. pic.twitter.com/n0hVmVHusG
Menanggapi hal ini aktivis sekaligus konten kreator muda yang kerap membahas isu-isu politik, pendidikan, filsafat dan fenomena sosial ini menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan TNI, di kanal YouTubenya 8 September 2025.
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” kata Ferry.
Namun Ferry mengaku tidak tahu apa tindak pidana yang dimaksud oleh TNI, selain itu Sembiring juga enggan mengungkapkan tuduhan tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Ferry.
Mengutip Kompas belakangan terungkap bahwa TNI menuduh Ferry telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Vian Yunus telah menyampaikan kepada otoritas TNI soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang institusi untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, karena laporan harus dibuat atas nama pribadi.
Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024, laporan dugaan pencemaran nama baik hanya bisa dibuat oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi, korporasi, atau badan hukum lainnya. Hal ini karena MK memperjelas frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk perseorangan.
Pengikut Ferry di video YouTube mengatakan bahwa langkah TNI mengurus konten kreator di media sosial ini telah jauh masuk ke ranah sipil menunjukkan over reach yang akan berdampak lebih besar.
Mereka mengingatkan tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, bukan menyikapi analisis dengan menunjukan arogansi terhadap warga sipil.
Sementara itu WALHI di akun X menyatakan ancaman kriminalisasi oleh TNI kepada pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan bagi para pembela HAM di Indonesia yang semakin dikekang ruang-ruang bersuara bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan.
Langkah para petinggi TNI mulai dari Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber mendatangi Markas Polda Metro Jaya merupakan kesan bahwa institusi militer sedang berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil warga negara dalam konteks penegakan hukum.**














