DPC GMNI Sukabumi Raya Tuduh Pemerintah Lalai Tangani Korban Bencana Alam: Tagih Janji Hunian Tetap di Nyalindung

PARAMETERMEDIA.COM – DPC GMNI Sukabumi Raya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam proses penanganan dan penyelesaian pembangunan Rumah Khusus Hunian Tetap (Huntap) Mandiri untuk korban bencana alam tanah yang terjadi di Desa Mekar Sari dan Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Meninggalkan dampak negatif dan terganggunya fungsi psikologis para korban, wakil ketua Bidang Agraria Maritim dan Lingkungan Hidup DPC GMNI Sukabumi Raya, Walid Abdul Malik pada 11 April 2025, menagih janji dan menuduh pemerintah telah lalai dalam proses penanganan pasca bencana.
Menurutnya Pemkab Sukabumi melalui BPBD telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengajuan penggunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Goalpara, seluas 4,3 hektar yang lokasinya berada di blok Kampung Baru Cibuluh sebagai lokasi Huntap.
Namun hingga lebih dari empat tahun berjalan, tidak ada perkembangan pasti terkait janji untuk merealisasikan pembangunan Huntap dan pengaturan administratifnya.
Selain itu ia juga menilai Pemkab Sukabumi tidak menjalankan rekomendasi teknis dari Kepala PVMBG pada 4 Maret 2021, yang juga terkait dengan adanya laporan pergerakan tanah di Dusun Suradita Kecamatan Gegerbitung.
Ngeriii….
— 𝕯 𝖊 𝖊™ (@D_hermaone84) February 5, 2021
Dampak pergeseran tanah di Kecamatan Nyalindung Sukabumi…
20 rumah terdampak… pic.twitter.com/t6Fd970RXA
Walid mengingatkan Huntap merupakan program pemerintah untuk pemerataan pembangunan dan penyediaan hunian layak, untuk itu pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab memenuhi hak masyarakat terdampak.
” Hingga kini rekomendasi PVMBG tidak dijalankan sebagaimana mestinya, belum ada realisasi pembangunan fisik maupun pengaturan administratif atas lahan tersebut, terkesan molor dan minimnya informasi dan komunikasi kepada masyarakat,” ungkap Walid.
Ia juga menyebut kondisi memprihatinkan warga di Kampung Ciherang kaler, Desa Cijangkar, dimana warga yang kehilangan tempat tinggal ini, diperparah dengan hilangnya sumber pendapatan sehari-hari, tanpa jaminan sosial yang berarti dan terjebak dalam ketidakpastian.
” Pemerintah gagal mengimplementasikan prinsip penanggulangan bencana sebagaimana peraturan perundang-undangan nasional. Hingga saat ini tidak ada relokasi dan tidak ada kelanjutan pembangunan Huntap,” ungkapnya.
DPC GMNI Sukabumi Raya mendesak dan meminta kejelasan dari Pemkab Sukabumi terkait kelanjutan pembangunan dan mendorong Kejaksaan untuk melakukan audit kembali pembangunan Huntap Mandiri.
Menurut informasi PUPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pembangunan Huntap di Nyalindung ini akan di biayai dari anggaran tahun 2023 sebesar Rp7,6 milyar yang berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 7 Tahun 2022, salah satu penerima manfaat Rumah Khusus yaitu masyarakat korban bencana.
Masyarakat korban bencana merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat terkena dampak langsung dari bencana berupa bencana alam skala nasional, bencana non alam dan/atau bencana sosial.**
