banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Bupati dan Wabup bersama Masyarakat meriahkan Hari Jadi ke 45 Desa Nagrak Selatan

Bupati dan Wabup bersama Masyarakat meriahkan Hari Jadi ke 45 Desa Nagrak Selatan

Parametermedia.com-Pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi menunjukan kedekatan yang luar biasa dengan masyarakat. Hal itu terlihat dalam momen perayaan Hari Jadi Desa...
Read More
Buka Turnamen Piala Putri Nusantara II, Bupati “Semangat Olahraga di Kab Sukabumi terus Tumbuh dan Berkembang”

Buka Turnamen Piala Putri Nusantara II, Bupati “Semangat Olahraga di Kab Sukabumi terus Tumbuh dan Berkembang”

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar membuka Turnamen Piala Putri Nusantara II di Stadion Korpri Cisaat, Jumat, 19 September 2025. Turnamen...
Read More
Reses, Dewan Leni Liawati Bahas Kesejahteraan Kader Posyandu dan Pembangunan Desa

Reses, Dewan Leni Liawati Bahas Kesejahteraan Kader Posyandu dan Pembangunan Desa

Parametermedia.com-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati menyampaikan bahwa persoalan kesejahteraan kader posyandu masih terkendala aturan. Meski demikian, Leni...
Read More
Anang Janur Gelar Reses III di Desa Purwasedar, Ini Aspirasi Yang Disampaikan Masyarakat

Anang Janur Gelar Reses III di Desa Purwasedar, Ini Aspirasi Yang Disampaikan Masyarakat

Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anang Janur, melaksanakan reses ketiga tahun 2025 di aula kantor Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten...
Read More
Reses III, Hamzah Gurnita Mendapat Banyak Masukan Dari Masyarakat

Reses III, Hamzah Gurnita Mendapat Banyak Masukan Dari Masyarakat

Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat, Isu dominan yang disuarakan mencakup peningkatan kualitas...
Read More
Reses III di Batununggal Cinadak, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Reses III di Batununggal Cinadak, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Parametermedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hj. Elis Ernawati menyatakan bahwa kegiatan menyerap aspirasi rakyat adalah kewajibannya sebagai anggota DPRD. Hal ini...
Read More
Bina Wilayah, Ketua TP PKK Kab Sukabumi minta 10 Program PKK Berdampak Nyata

Bina Wilayah, Ketua TP PKK Kab Sukabumi minta 10 Program PKK Berdampak Nyata

Parametermedia.com-Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi Hj.Rina Rosmaniar Japar Hadiri Bina Wilayah PKK di Kecamatan Sukabumi, Kamis,(18/09/25). Acara tersebut dilangsungkan di...
Read More
Wabup tekankan pentingnya UMKM untuk Berinovasi agar Berdayasaing di Pasar Bebas

Wabup tekankan pentingnya UMKM untuk Berinovasi agar Berdayasaing di Pasar Bebas

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas menghadiri Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru (WUB) Industri Kecil di Hotel...
Read More
Festival Tunas Bahasa, Sekda bangga Masyarakat Sukabumi masih Melestarikan Bahasa Sunda

Festival Tunas Bahasa, Sekda bangga Masyarakat Sukabumi masih Melestarikan Bahasa Sunda

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman bangga terhadap masyarakat Sukabumi yang masih menggunakan Bahasa Sunda dalam kesehariannya. Hal...
Read More
Kunker Spesifik Komisi VIII DPR RI Ke SRMP, Wabup tegaskan Pentingnya Sinergitas dalam Pembangunan Daerah

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR RI Ke SRMP, Wabup tegaskan Pentingnya Sinergitas dalam Pembangunan Daerah

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Sentra Phalamarta sebagai lokus Sekolah Rakyat...
Read More

Bantuan Masjid dan Musala dari Kemenag, Masih Ada Waktu Pendaptaran Hingga 19 Maret: Ini Syaratnya

Pixabay/qkcreativity92

PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.


Mengutip situs Kemenag informasi tersebut diumumkan melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, pada 6 Maret 2025.

Menurut publikasi itu disebutkan bahwa bantuan ini merupakan program prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik, yang dimulai pendaptarannya pada 8 hingga 19 Maret.


Kemenag menyediakan 4 kategori bantuan yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

Bantuan bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjid.


Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia mulai pada tahun 2024.


Konsep tersebut juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.


Program tahun 2025 ini dilakukan untuk memperkuat dukungan pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.


Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.


Pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
  • Fotokopi SK Pengurus;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi surat keterangan status tanah;
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Sementara itu untuk Jadwal pendaftaran, proses seleksi, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

  • 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.


Untuk pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.**

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *