Bantuan Masjid dan Musala dari Kemenag, Masih Ada Waktu Pendaptaran Hingga 19 Maret: Ini Syaratnya

PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.
Mengutip situs Kemenag informasi tersebut diumumkan melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, pada 6 Maret 2025.
Menurut publikasi itu disebutkan bahwa bantuan ini merupakan program prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik, yang dimulai pendaptarannya pada 8 hingga 19 Maret.
Kemenag menyediakan 4 kategori bantuan yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Bantuan bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjid.
Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia mulai pada tahun 2024.
Konsep tersebut juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.
Program tahun 2025 ini dilakukan untuk memperkuat dukungan pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Sementara itu untuk Jadwal pendaftaran, proses seleksi, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Untuk pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.**
