Anies Baswedan Tolak Ekspor Pasir Laut, Hanya Perluas Wilayah Negara Lain
PARAMETERMEDIA.COM – Menanggapi ekspor pasir laut yang di teken Jokowi, video Anies Baswedan saat pertemuannya dengan para nelayan di Banyuwangi, 28 Desember 2023 kembali beredar di media sosial.
Menjawab pertanyaan Anies mengatakan bahwa ekspor pasir berkaitan dengan kedaulatan wilayah, pasir di butuhkan oleh negara lain untuk reklamasi atau digunakan untuk memperluas tanah suatu negara.
Ia menolak ekspor pasir karena banyak hal, tidak ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, yang merasakan manfaatnya hanya pengusaha-pengusaha yang menjadi bagian ekspor pasir tersebut.
Menurutnya kebijakan harus memperhitungkan juga tentang kedaulatan wilayah, ketika mengekspor pasir untuk reklamasi negara sementara kita kehilangan daratan.
” Saya kadang-kadang membatin memangnya kita toko material ya,” kata Anies.
” Pasirnya dipakai untuk tetangga sebelah, stop ekspor pasir yang bisa merugikan nelayan, merugikan masyarakat pesisir dan merusak lingkungan hidup,” tegasnya
Selain itu kerusakan lingkungan dan kesejahteraan nelayan akan terganggu, nelayan harus memiliki ekosistem lingkungan yang sehat dan memastikan bahwa lingkungan hidupnya pun tidak terganggu.
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, di tandatangani Jokowi pada bulan Juni 2023.
Ini berarti peraturan tersebut melegalkan pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri.
Setelah Indonesia menghentikan ekspor pasir laut dari gugusan kepulauan Riau yang berbatasan langung dengan Singapura pada 2002, luas wilayah Singapura bertambah menjadi 719 kilometer persegi.
Diketahui bahwa luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia pada tahun 1965 adalah 578 kilometer persegi.
Singapura dipisahkan dari Indonesia oleh Selat Singapura dan dari Malaysia oleh Selat Johor.*