Brutal, Pengeroyokan Wartawan oleh Debt Collector di Depan Kantor ACC Labuhanbatu

PARAMETERMEDIA.COM – Sebuah video pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan oleh puluhan Debt Collector Astra Credit Companies (ACC) Finance Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara muncul di media sosial.
Pengeroyokan di depan kantor Astra Credit Companies (ACC) di Jalan Sisingamangaraja ini, terjadi setelah kedua pihak bersitegang terkait penyitaan kendaraan diluar prosedur hukum yang sah, pada 19 September 2025.
Diunggah akun X B3’doel, dalam video selama 1 menit 1 detik ini, terlihat bagaimana puluhan mata elang ini memukuli dan menendang korban dari media Mitramabesnews.id dan Radarkriminaltv.com.
Dalam laporan mitratnipolri.co.id, sejumlah organisasi pers yang mengecam kekerasan ini mendesak kepolisian segera menindak tegas para pelaku, dan meminta pertanggung jawaban manajemen ACC Finance.
Sementara itu mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, bahwa eksekusi jaminan fidusia wajib melalui pengadilan jika debitur menolak menyerahkan barang.
Puluhan Orang Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Mengeroyok 2 Orang Wartawan.
— b3'doel (@B3doel___) September 20, 2025
Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC.… pic.twitter.com/Yy1FTc5OL0
Penarikan paksa tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana serta pelanggaran hak konsumen.
Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, terkait dengan upaya menghalang-halangi para jurnalis, yang diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Sementara pasal 170 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan diancam penjara hingga 5 tahun 6 bulan.**
