Rizal Fadillah: Momentum Tepat Prabowo Copot Kapolri Hingga Tuntutan Adili Jokowi dan Pemakzulan Gibran
PARAMETERMEDIA.COM – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA), M Rizal Fadillah, dalam bincang-bincang di saluran YouTube Refly Harun, 7 September 2025 mengungkapkan kasus meninggalnya Affan Kurniawan dan sembilan orang lainnya saat terjadi kerusuhan yang harus diklasifikasikan sebagai kasus pembunuhan.
Menurut Rizal jangan sampai dianggap sebagai sekedar ketidaksengajaan atau kelalaian atau akibat dari suatu kondisi. Yang ditambahkan oleh Refly harun sebagai sebuah kasus unlawful killing bahkan bisa extraordinary.
“Peristiwa yang disaksikan oleh banyak orang tentunya adalah pelanggaran pidana, bukan soal etik yang merupakan turunan dari pidana, dengan kualifikasi kedalam pasal 338 KUHP,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa dalam situasi seperti ini pihak kepolisian masih memproteksi para pelaku, bukannya menunjukan tanggungjawab hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Rizal menegaskan dengan legitimasi sosial yang sudah rendah, pencopotan Kapolri yang sudah sejak lama digaungkan ini seharusnya dilakukan sejak momen pergantian rezim.
“Karena sejak Listyo Sigit memimpin Polri 2021, penegakan hukum tidak menentu, caut-marut dengan banyak kasus lama yang menumpuk,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan jika rezimnya bukan omon-omon dan kesempatan baik untuk melepas rantai hubungan dengan geng Solo.
Menyinggung dugaan ijazah palsu, Rizal yang termasuk dalam 12 orang yang dilaporkan atas pencemaran atau fitnah oleh Joko Widodo, menghubungkan bahwa publik telah melihat kerusuhan ini terkait dengan skenario geng Solo.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu juga dijadikan skenario untuk memenjarakan orang-orang yang mencari kebenaran materiil dari satu dokumen yang diragukan.
Pada penutupan disampaikan bahwa Prabowo harus membuktikan tentang pidato tentang konsistensi terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, equality before the law dengan mencopot Listyo Sigit, adili Jokowi dan memakzulkan Gibran.**














