Digital Forensik ETD UGM Ungkap Informasi Waktu dan Keganjilan Skripsi Joko Widodo

PARAMETERMEDIA.COM – Sebuah video terkait digital forensik pada skripsi Joko Widodo di Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta menyebar di media sosial.
Video yang diunggah akun X @bachrum_achmadi itu mengungkap informasi waktu dan keganjilan skripsi yang diduga palsu tersebut, melalui sistem ETD (Electronic Thesis and Dissertation) Universitas Gajah Mada.
Dalam postingannya akun itu menuliskan ” Ente bisa jelaskan terkait temuan ini @jokowi ?, Monggo tim ahli ente untuk membantahnya!”
ETD adalah repositori digital yang menyimpan skripsi, tesis, dan disertasi mahasiswa dalam bentuk elektronik, yang dijadikan sumber informasi dan referensi bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti, serta sebagai bukti kepemilikan karya ilmiah mahasiswa.
Dari pencarian didapatkan 1 skripsi atas nama Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM pada 1985 dengan dosen pembimbing Achmad Soemitro, yang penulisan nama dan tandatangannya juga dipertanyakan.
Dari penelusuran itu di dapatkan bahwa skripsi berjudul “STUDI TENTANG POLA KONSUMSI KAYU LAPIS. PADA PEMAKAIAN AKHIR DI KOTAMADYA SURAKARTA” ini baru ditambahkan pada 12 Februari 2019, pukul 08.42.
Lalu setelah seiring waktu menjadi masalah hukum yang mengundang kepenasaran publik, informasi tersebut juga kedapatan di ubah pada tanggal 16 April 2025, sekitar pukul 19.16.
Setelah itu pencarian informasi lainnya dilakukan pada file pdf, dan fakta tersebut mengungkapkan bahwa lembaran tersebut di buat pada 19 Februari 2018, pukul 01.12 lal dirubah 4 menit kemudian.
Data dan fakta tersebut dibuat dengan Foxit Phantom PDF Printer Version 7.3.4 0308.
Keterangan lainnya menyebutkan skripsi tersebut di buat dengan huruf atau font yang menjadi perdebatan yaitu dengan Times New Roman.
Ente bisa jelaskan terkait temuan ini @jokowi ?
— SiraitBatakDusun™️ (@bachrum_achmadi) May 15, 2025
Monggo tim ahli ente untuk membantahnya! 🤣🤣🤣
pic.twitter.com/n4IB8c7F8G
Lalu dijelaskan juga bahwa informasi ini mengapa muncul informasi ini pada 2018, penyebabnya ternyata setelah adanya buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono.
Bambang divonis pada 29 Mei 2017 karena membuat buku Jokowi Undercover, mengutip Detik News.
Ia didakwa melanggar UU ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 2017 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Bebas bersyarat pada 1 Juli 2019, Bambang kembali ditahan pada 2022 bersama Gus Nur stelah munculnya video YouTube Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al Qur’an.
Ia kembali dituduh melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Saat itu ia dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.**
