Pedas, Pengguna Medsos Tolak Revisi UU TNI di Akun Puspen TNI

PARAMETERMEDIA.COM – Alih-alih mendapat sambutan hangat terkait Revisi UU TNI, akun Puspen TNI malah menuai kritikan pedas dan penolakan dari para pengguna media sosial (medsos).
Diakun X Puspen TNI, Sabtu 16 Maret 2025, mengutip keterangan tertulis Kapuspen TNI disebutkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disebutkan juga bahwa revisi tersebut untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
Namun para pengguna media sosial menyoroti salah satu poin penting dalam revisi tersebut yaitu pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI.
Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit
— Pusat Penerangan TNI (@Puspen_TNI) March 16, 2025
(Puspen TNI). Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil… pic.twitter.com/dgdLd4BazR
Menyikapi hal tersebut para pengguna media sosial menyampaikan banyak kritik:
@_Haris_Srg Kalau mau jadi Prajurit jadilah Prajurit sejati. Kalau mau juga Jabatan Sipil, tinggalkan barak, senjata dan pangkat jadilah Sipil. Tks.”
@abetpunx menulis ” Tidak. Terima kasih, TNI kuat di barak dan di perbatasan negara, Sipil kuat di birokrasi, Jangan saling lompat pagar. Silakan ubah pasal lain yg out of date tapi tidak untuk TNI menduduki jabatan sipil.”
@alfatih212426 mencibir ” Baru pembentukan #TolakRUUTNI saja dah sembunyi² di hotel mewah pula .. awal yg tidak profesional apa yg di harapkan rakyat bila terkesan gelap dan tertutup . pahamkan, niat apa jika tidak ada transparansi dan sosialisasi pada rakyat ? RUU KPK hasilnya KPK jadi alat rezim zalim.”
@aniiq313 menegaskan “Dengan adanya RUU TNI ini mulai detik ini saya anggap TNI sama dengan Polisi hanya pencitraan.”
@HidyNoora “Satu pokok bahasan sudah kontradiktif itu isinya, menyempurnakan tugas pokok TNI tanpa tumpang tindih dengan institusi lain = penempatan prajurit AKTIF di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Logika macam apa itu? “
@RioOchou ” TNI Polri tak pantas duduki jabatan sipil udah rahasia umum tak kuat menahan hw nafsu ingin juga sama² nikmati indahnya duit korupsi spt pengalaman masa pahit era orde baru,tak lepas seragam brarti pny 2 gaji,turunannya rata² naik pangkat cepet krn kkn & pst diwarisi jab strategi.”
@4CH0_705 ” Di bekali anggaran besar, dididik di akmil & diberi alutsista utk menjadi komandan penjaga kedaulatan & pertahanan negara, bukan utk menduduki jabatan sipil ! Menjaga perbatasan masih kebobolan oleh asing mau ambil hak sipil !”
@PujieMinoR ” Wadidauww.. mau niru² polsi masuk dlm jabatan sipil. NKRI skr ada 2 plesetan. Negara kepolisian RI & NEGARA KEMILITERAN RI. Jika kalian bentrok rebutan lahan, mk rakyat sipil bak pelanduk diantara gajah. Siapa yg senang? : ASENG n ASING.”
Meskipun Kapuspen TNI menegaskan mekanisme dan kriteria penempatan yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI, namun pengguna media sosial memandang hal ini sangat bertentangan dengan aturan.
Mengutip RRI, rakyat mempertanyakan revisi yang masih di proses di Komisi I DPR RI terutama terkait dengan Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI.
Melihat naskah akademik RUU TNI, terutama di bagian yang saya highlight, itu alasan saya menolak RUU TNI, Bang.
— Fedi Nuril (@realfedinuril) March 16, 2025
Itu berarti jumlah prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain bisa tak terbatas.
Itulah Dwifungsi ABRI!https://t.co/fi7x1SnEt0 https://t.co/Fgo5KRtoIu pic.twitter.com/ziH8cV5ZhS
Dalam RUU TNI disebutkan bahwa prajurit dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.
Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga:
- Korpolkam
- Pertahanan Negara
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- SAR
- BNN
- Pengelola Perbatasan
- Kelautan dan Perikanan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Sebagai perbandingan, berikut ini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 di UU 34/2004 atau Undang-Undang TNI yang lama.
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Menilai penyataan supremasi sipil, pengguna medsos mengingatkan untuk memastikan supremasi sipil, TNI agar tidak memaksakan diri masuk keranah sipil dan cukup dengan mengurus pertahanan negara.**
