Tiga Organisasi HAM Palestina, Ajukan Israel ke ICC Menyusul Laporan Kejahatan Perang Terhadap 39 Jurnalis di Gaza
PARAMETERMEDIA – Tiga organisasi hak asasi manusia (HAM) Palestina, mengajukan tuntutan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag Belanda, untuk menyelidiki Israel atas tuduhan apartheid dan genosida.
Mereka juga menyerukan ICC untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel yang telah melakukan kejahatan perang yaitu Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina memperingatkan ICC harus segera menindaklanjuti laporan itu karena serangan udara Israel yang tak henti-hentinya terjadi di wilayah sipil yang padat penduduk di Jalur Gaza.
Serangan udara Israel telah mengakibatkan kematian lebih dari 10.500 warga Palestina, setengah dari mereka adalah anak-anak.
Dokumen hukum tersebut juga mendesak ICC untuk memperluas penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kejahatan perang dengan memeriksa isu-isu seperti pengepungan Gaza, pemindahan paksa penduduk, penggunaan gas beracun, dan perampasan kebutuhan pokok seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik.
Sejak tahun 2021, ICC telah menyelidiki pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina, khususnya menyelidiki kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pendudukan mulai tahun 2014 dan seterusnya.
Emmanuel Daoud pengacara yang mewakili kelompok hak asasi manusia, merujuk pada keputusan ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina.
Gugatan tersebut muncul setelah Reporters Without Borders mengajukan pengaduan pada tanggal 31 Oktober yang menuduh Israel melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.
Menurut angka dari organisasi kebebasan pers Committee to Protect Journalists (CPJ), hingga kemarin, serangan Israel telah mengakibatkan kematian sedikitnya 39 jurnalis sejak 7 Oktober.
Jaksa penuntut utama ICC Karim Khan juga telah memperingatkan Israel, setelah ia mengunjungi perbatasan Rafah antara Mesir dan Gaza. Israel menghalangi pasokan bantuan ke Jalur Gaza merupakan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.
“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil,” kata Khan.
“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma.”
Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan dan menolak untuk secara resmi terlibat dalam penyelidikannya.*