banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Ayo Manfaatkan Layanan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Piutang Pajak Daerah.

Ayo Manfaatkan Layanan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Piutang Pajak Daerah.

Masyarakat Kabupaten Sukabumi Diimbau untuk memanfaatkan layanan pembebasan sanksi administratif berupa denda atau piutang pajak daerah Berlaku Mulai Tanggal 01...
Read More
Kemudahan Informasi Perpajakan Bagi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Kemudahan Informasi Perpajakan Bagi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Bagi Masyarakat Kabupaten Sukabumi Dapatkan Kemudahan Informasi Perpajakan Melalui Nomor WhatsApp 0857 9888 8100. Gebyar Sipenyu ( Gerakan Sadar Membayar...
Read More
Bertebaran Surat Terbuka dan Permohonan kepada Vladimir Putin dari Warga Negara Barat, Isinya Mengejutkan

Bertebaran Surat Terbuka dan Permohonan kepada Vladimir Putin dari Warga Negara Barat, Isinya Mengejutkan

PARAMETERMEDIA.COM - Surat-surat terbuka yang ditujukan kepada Vladimir Putin mulai bertebaran di media sosial, yang isinya cukup mengejutkan. Pernyataan yang...
Read More
Penertiban APK Pilkada 2024 di Kecamatan Sukaraja Aman dan Lancar

Penertiban APK Pilkada 2024 di Kecamatan Sukaraja Aman dan Lancar

PARAMETERMEDIA. COM - Memasuki masa tenang Pilkada 2024 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP Dan...
Read More
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Apel Siaga: Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Apel Siaga: Masa Tenang Pilkada 2024

PARAMETERMEDIA.COM - Dalam rangka masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sukabumi gelar Apel Siaga di Alun-Alun...
Read More
Desa Pasirhalang Bersama Puskesmas Sukaraja Sosialisasikan 5 Pilar STBM

Desa Pasirhalang Bersama Puskesmas Sukaraja Sosialisasikan 5 Pilar STBM

Parametermedia.com -Puskesmas Sukaraja Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan kepada kader posyandu tentang Verifikasi 5 Pilar STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat )...
Read More
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Harap Propemperda 2025 Terintegrasi ke dalam RPJMD dan Renstra

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Harap Propemperda 2025 Terintegrasi ke dalam RPJMD dan Renstra

Parametermedia.com -Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penetapan Propemperda Tahun 2025 serta penyampaian keputusan...
Read More
Camat dan Kades Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Camat dan Kades Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Parametermedia.com -Ratusan Kepala Desa dan puluhan Camat se-Kabupaten Sukabumi mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Pemerintah Kabupaten...
Read More
PMI Bersama JRCS Berkolaborasi Jalankan Program Sekolah dan Masyarakat Tangguh

PMI Bersama JRCS Berkolaborasi Jalankan Program Sekolah dan Masyarakat Tangguh

Parametermedia.com -Palang Merah Indonesia (PMI) bekerjasama dengan Japanese Red Cross Society (JRCS) bersama dengan Mitra stakeholder terkait lainnya berkomitmen berkolaborasi...
Read More
Pemkab Sukabumi Bersama Tim Korsupgah Gelar Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Pemkab Sukabumi Bersama Tim Korsupgah Gelar Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Parametermedia.com -Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) melakukan rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi, di...
Read More

Tiga Organisasi HAM Palestina, Ajukan Israel ke ICC Menyusul Laporan Kejahatan Perang Terhadap 39 Jurnalis di Gaza

PARAMETERMEDIA – Tiga organisasi hak asasi manusia (HAM) Palestina, mengajukan tuntutan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag Belanda, untuk menyelidiki Israel atas tuduhan apartheid dan genosida.

Mereka juga menyerukan ICC untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel yang telah melakukan kejahatan perang yaitu Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina memperingatkan ICC harus segera menindaklanjuti laporan itu karena serangan udara Israel yang tak henti-hentinya terjadi di wilayah sipil yang padat penduduk di Jalur Gaza.

Serangan udara Israel telah mengakibatkan kematian lebih dari 10.500 warga Palestina, setengah dari mereka adalah anak-anak.

Dokumen hukum tersebut juga mendesak ICC untuk memperluas penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kejahatan perang dengan memeriksa isu-isu seperti pengepungan Gaza, pemindahan paksa penduduk, penggunaan gas beracun, dan perampasan kebutuhan pokok seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik.

Sejak tahun 2021, ICC telah menyelidiki pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina, khususnya menyelidiki kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pendudukan mulai tahun 2014 dan seterusnya.

Emmanuel Daoud pengacara yang mewakili kelompok hak asasi manusia, merujuk pada keputusan ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina.

Gugatan tersebut muncul setelah Reporters Without Borders mengajukan pengaduan pada tanggal 31 Oktober yang menuduh Israel melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.

Menurut angka dari organisasi kebebasan pers Committee to Protect Journalists (CPJ), hingga kemarin, serangan Israel telah mengakibatkan kematian sedikitnya 39 jurnalis sejak 7 Oktober.

Jaksa penuntut utama ICC Karim Khan juga telah memperingatkan Israel, setelah ia mengunjungi perbatasan Rafah antara Mesir dan Gaza. Israel menghalangi pasokan bantuan ke Jalur Gaza merupakan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.

“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil,” kata Khan.

“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma.”

Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan dan menolak untuk secara resmi terlibat dalam penyelidikannya.*

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *