Perubahan Nomenklatur BPR, Ini Kata Anggota DPRD Kab Sukabumi
Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi menilai, penerapan sistem perbankan syariah tidak hanya selaras dengan nilai keagamaan, tetapi juga lebih inklusif dan menguntungkan masyarakat.
Tedi Setiadi menyatakan dukungan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/3/2025),
Ditegaskan oleh Tedi, perubahan nomenklatur merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh BPR berganti nama. Namun, ia menekankan bahwa Fraksi Gerindra memiliki ekspektasi lebih jauh, yakni agar BPR juga bertransformasi menjadi BPR Syariah.
” Kami mendukung penuh usulan ini karena merupakan amanat undang-undang. Namun, Gerindra berharap BPR bisa bertransformasi menjadi BPR Syariah agar sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi, yakni Mubarokah, yang bermakna keberkahan,” ungkapnya
” Dirinya berharap, dengan perubahan ini, BPR tidak hanya melayani sektor ekonomi kecil, tetapi juga dapat masuk ke skala korporasi untuk meningkatkan laba dan daya saing.














