banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Wabup Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan Pengamanan Dan Kelancaran Natal 2025

Wabup Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan Pengamanan Dan Kelancaran Natal 2025

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas bersama Kapolres Sukabumi, Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring ke sejumlah...
Read More
Rakor Sinkronisasi Pemantauan Stok Pasokan Dan Harga Pangan

Rakor Sinkronisasi Pemantauan Stok Pasokan Dan Harga Pangan

Parametermedia.com-Rapat Koordinasi dan Singkronisasi Pemantauan Stok Pasokan dan Harga Pangan dalam Rangka Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional. Sekda Ade Suryaman...
Read More
Bupati Ikuti Rakor Bersama KEMENDAGRI, Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025

Bupati Ikuti Rakor Bersama KEMENDAGRI, Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi. H. Asep Japar mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) H.Muhammad Tito Karnavian secara...
Read More
Peletakan Batu Pertama Huntara Di Lengkong, Wabup Apresiasi Peran Semua Pihak

Peletakan Batu Pertama Huntara Di Lengkong, Wabup Apresiasi Peran Semua Pihak

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas melakukan peletakan batu pertama pembangunan hunian sementara (huntara) di Kampung Cicau, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong,...
Read More
Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi 2025, Sekda Tekankan Tiga Aspek Utama

Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi 2025, Sekda Tekankan Tiga Aspek Utama

Parametermedia.com-Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 serta perencanaan tahun 2026 di Aula Dinas Pertanian Kabupaten...
Read More
Hari Ibu ke 97, Bupati Ingatkan Peran Penting Ibu Di Keluarga Dan Masyarakat

Hari Ibu ke 97, Bupati Ingatkan Peran Penting Ibu Di Keluarga Dan Masyarakat

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Ibu ke 97 tingkat Kabupaten Sukabumi di Grand Sulanjana,Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan yang dihadiri...
Read More
Penutupan Fashion & Culinary Nite Festival 2025, Sekda “Ruang Terbuka Promosi Produk UMKM”

Penutupan Fashion & Culinary Nite Festival 2025, Sekda “Ruang Terbuka Promosi Produk UMKM”

Parametermedia.com-Sekda Ade Suryaman mengatakan bahwaPenyelenggaraan Culinary Nite Festival sudah menjadi Program Kegiatan rutin yang diagendakan setiap tahunnya oleh Pemkab Sukabumi...
Read More
Bupati Minta KB FKPPI Terus Bersinergi Dan Berdedikasi Untuk Masyarakat

Bupati Minta KB FKPPI Terus Bersinergi Dan Berdedikasi Untuk Masyarakat

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H.Asep Japar Menghadiri Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus Rayon serta Organisasi Pendukung (Generasi Muda, HIPWI dan Wanita...
Read More
Fashion & Culinary Nite 2025, Upron Jas Modern Bapenda Raih Juara Favorit

Fashion & Culinary Nite 2025, Upron Jas Modern Bapenda Raih Juara Favorit

Parametermedia.com-Pemerintah kabupaten sukabumi menggelar fashion and culinary nite 2025 di komplek gelanggang olahraga ciaaat, tepatnya di lapang stisip widyapuri mandiri...
Read More
Fashion And Culinary Nite Festival 2025, Langkah Strategis Pemkab Sukabumi Kuatkan UMKM

Fashion And Culinary Nite Festival 2025, Langkah Strategis Pemkab Sukabumi Kuatkan UMKM

Parametermedia.com-Kabupaten Sukabumi Fashion and Culinary Nite Festival 2025 kembali hadir di Lapang STISIP Widyapuri Mandiri. Kegiatan yang menghadirkan puluhan UMKM...
Read More

Pemkab Ciamis dan Bea Cukai Tasikmalaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

PARAMETERMEDIA.COM- Sebagai upaya pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan dari Bea cukai rokok, Pemkab Ciamis dan Bea cukai Tasikmalaya membangun komitmen bersama dalam gempur rokok polosan dan rokok ilegal tanpa cukai, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada para pengusaha angkutan dan ekspedisi bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Kamis, 30/09/21.

Sekdis Kominfo, Sujono mengatakan, salah satu cara peredaran dan menjadi permasalahan rokok ilegal adalah peredaran dengan pendistribusian lewat jasa angkutan dan jasa titipan angkutan barang. Ungkapnya

Sujono menambahkan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Diskominfo akan terus mendiseminasikan Informasi terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam hal rokok polosan dan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sebagai langkah nyata Pemkab Ciamis dalam mendukung pemerintah pusat memaksimalkan pendapatan negara dari bea cukai rokok.

“Kami melakukan berbagai upaya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas rokok ilegal ini dengan berbagai cara melalui konten-konten informasi dengan pemanfaatan media sosial termasuk melalui pesan musik yang kami buat dengan tema Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, nara sumber dari Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim (Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama) dalam kesempatan tersebut memohon kerjasama dalam hal ini kepada Dishub Kabupaten Ciamis dan penyedia jasa titipan angkutan barang agar ikut berkontribusi dalam upaya menghentikan rokok polosan dan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

“Kami akan bekerjasama dengan Dishub dan jasa titipan angkut barang dalam menindak tegas pendistribusian rokok polosan,” ungkapnya.

“Mengingat jalur tengah dan timur menjadi jalur paling potensial dan aktif dalam penyebaran rokok polosan dan rokok tanpa cukai di daerah Priangan Timur, sehingga pengawasan harus kita perketat untuk gempur rokok ilegal ini,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Endin Lidinillah, M.Ag, Ketua Prodi HKI Fakultas Syarah IAIC Tasikmalaya, mengatakan wilayah Priangan (termasuk Ciamis), sejak beberapa tahun ini menjadi daerah edar rokok ilegal.

“Terhitung sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021, Bea Cukai Tasikmalaya menemukan 284.576 batang rokok ilegal dan 289.634 bakau curah.” Ungkapnya.

“Rokok dan tembakau ilegal tersebut ditemukan petugas di tingkat warung kecil di daerah pinggiran, bukan di pasar besar atau pasar tradisional dan toko modern. Akibat peredaran rokok dan tembakau ilegal ini, negara mengalami kerugian 158 juta rupiah,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan pada Pasal 56 disebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk mengurangi konsumsi rokok dan menaikan derajat Kesehatan masyarakat serta mengurangi peredaran rokok illegal di Ciamis, Endin mengatakan tidak semata dengan menaikan cukai dan menerapkan sanksi UU No. 11/1995 jo UU 39/2007, tetapi bisa melalui pendekatan sosiologis- antropologis sesuai kondisi masyarakat Ciamis yang mayoritas muslim.

“Semua organisasi Islam (MUI. NU, Muhammadiyah) sepakat merokok itu perbuatan yang harus ditinggalkan, cuman ada yang sampai derajat haram dan ada yang hanya makruh. Perbuatan merokok saja sudah makruh, apalagi kalau ditambah rokoknya ilegal, maka merokok yang awalnya makruh berubah menjadi haram,” ujarnya.

Untuk mencegah meningkatknya peredaran rokok illegal di Ciamis, Endin mengatakan sesuai teori efektifitas hukum, maka unsur penegak hukumnya perlu diperkuat (Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan).

Selain itu, sarpras supporting penegakan hukum dilengkapi denggan berbasis IT, serta kampanye anti merokok dan anti rokok illegal terus dimassifkan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan dan tokoh perubahan, pungkasnya. (Sumber: ciamiskab.go.id)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *