banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Rusia Produksi Massal Hipersonik Oreshnik, Negara NATO jadi Sasaran Empuk Hitungan Menit

Rusia Produksi Massal Hipersonik Oreshnik, Negara NATO jadi Sasaran Empuk Hitungan Menit

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan rencana untuk produksi massal sistem rudal balistik hipersonik Oreshnik. Pengumuman tersebut muncul setelah...
Read More
Rusia Tembakan Hipersonik Terbaru Oreshnik ke Ukraina: Ujicoba Langsung Tanpa Hulu Ledak ?

Rusia Tembakan Hipersonik Terbaru Oreshnik ke Ukraina: Ujicoba Langsung Tanpa Hulu Ledak ?

PARAMETERMEDIA.COM - Diluar dugaan setelah beredar isu Rusia akan mengerahkan rudal balistik antarbenua RS-26, Rusia malah memperkenalkan senjata terbarunya yang...
Read More
No Viral No Justice: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan asal Brebes Minta Keadilan, Usut Tuntas Pembunuhan Anaknya

No Viral No Justice: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan asal Brebes Minta Keadilan, Usut Tuntas Pembunuhan Anaknya

PARAMETERMEDIA.COM - Seorang ibu yang sedang berjuang untuk keluarga sebagai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan asal Brebes meminta...
Read More
Rusia Siapkan Rudal Antarbenua RS-26 atau Iskander, Analis: Bisa Kampanye Disinformasi dan Psyop

Rusia Siapkan Rudal Antarbenua RS-26 atau Iskander, Analis: Bisa Kampanye Disinformasi dan Psyop

PARAMETERMEDIA.COM - Rusia dilkabarkan sedang persiapan untuk meluncurkan rudal antarbenua (ICBM) RS-26 Rubezh, yang di tempatkan di wilayah pangkalan udara...
Read More
Kyiv Mencekam, Rusia Siapkan Pembom Strategis, Ukraina Tembakan Storm Shadow Inggris ke Wilayah Rusia

Kyiv Mencekam, Rusia Siapkan Pembom Strategis, Ukraina Tembakan Storm Shadow Inggris ke Wilayah Rusia

PARAMETERMEDIA.COM - Situasi di Ukraina mencekam setelah kedutaan Besar AS dan beberapa kedutaan negara Barat di Kyiv ditutup karena alasan...
Read More
Unit Arrow Kepolisian Gaza Tumpas Puluhan Geng Penjarah Bantuan Kemanusiaan: Didirikan Yahya Sinwar

Unit Arrow Kepolisian Gaza Tumpas Puluhan Geng Penjarah Bantuan Kemanusiaan: Didirikan Yahya Sinwar

PARAMETERMEDIA.COM - Kementerian Dalam Negeri Palestina mengumumkan setidaknya 22 anggota geng tersangka perampokan dan penjarahan bantuan kemanusiaan di Gaza, tewas...
Read More
AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu:  Syahadat Pemilih

AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu: Syahadat Pemilih

PARAMETERMEDIA.COM - Dua ormas Islam, Amanah Untuk Remaja Islam (AURIS) dan Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) meminta ketegasan KPU Kota Sukabumi untuk...
Read More
Vladimir Putin Tantang AS dan Barat, Doktrin Nuklir Diumumkan: Hanya Dua Pilihan

Vladimir Putin Tantang AS dan Barat, Doktrin Nuklir Diumumkan: Hanya Dua Pilihan

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin telah secara resmi menandatangani revisi doktrin nuklir di tengah konflik yang sedang berlangsung dengan...
Read More
Perdana Menteri Inggris Pancing Kemarahan Xi Jinping, China Usir Media Inggris di Pertemuan KTT G20 Brazil

Perdana Menteri Inggris Pancing Kemarahan Xi Jinping, China Usir Media Inggris di Pertemuan KTT G20 Brazil

PARAMETERMEDIA.COM - Sebuah insiden yang memperburuk hubungan China dan Inggris terjadi di KTT G 20 yang berlangsung di Rio de...
Read More
Dewan Uden Abdunnatsir Reses Ke 1 di Ciputut Cireunghas Sukabumi

Dewan Uden Abdunnatsir Reses Ke 1 di Ciputut Cireunghas Sukabumi

Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat, salah satunya soal BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran...
Read More

Pemkab Ciamis dan Bea Cukai Tasikmalaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

PARAMETERMEDIA.COM- Sebagai upaya pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan dari Bea cukai rokok, Pemkab Ciamis dan Bea cukai Tasikmalaya membangun komitmen bersama dalam gempur rokok polosan dan rokok ilegal tanpa cukai, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada para pengusaha angkutan dan ekspedisi bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Kamis, 30/09/21.

Sekdis Kominfo, Sujono mengatakan, salah satu cara peredaran dan menjadi permasalahan rokok ilegal adalah peredaran dengan pendistribusian lewat jasa angkutan dan jasa titipan angkutan barang. Ungkapnya

Sujono menambahkan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Diskominfo akan terus mendiseminasikan Informasi terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam hal rokok polosan dan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sebagai langkah nyata Pemkab Ciamis dalam mendukung pemerintah pusat memaksimalkan pendapatan negara dari bea cukai rokok.

“Kami melakukan berbagai upaya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas rokok ilegal ini dengan berbagai cara melalui konten-konten informasi dengan pemanfaatan media sosial termasuk melalui pesan musik yang kami buat dengan tema Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, nara sumber dari Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim (Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama) dalam kesempatan tersebut memohon kerjasama dalam hal ini kepada Dishub Kabupaten Ciamis dan penyedia jasa titipan angkutan barang agar ikut berkontribusi dalam upaya menghentikan rokok polosan dan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

“Kami akan bekerjasama dengan Dishub dan jasa titipan angkut barang dalam menindak tegas pendistribusian rokok polosan,” ungkapnya.

“Mengingat jalur tengah dan timur menjadi jalur paling potensial dan aktif dalam penyebaran rokok polosan dan rokok tanpa cukai di daerah Priangan Timur, sehingga pengawasan harus kita perketat untuk gempur rokok ilegal ini,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Endin Lidinillah, M.Ag, Ketua Prodi HKI Fakultas Syarah IAIC Tasikmalaya, mengatakan wilayah Priangan (termasuk Ciamis), sejak beberapa tahun ini menjadi daerah edar rokok ilegal.

“Terhitung sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021, Bea Cukai Tasikmalaya menemukan 284.576 batang rokok ilegal dan 289.634 bakau curah.” Ungkapnya.

“Rokok dan tembakau ilegal tersebut ditemukan petugas di tingkat warung kecil di daerah pinggiran, bukan di pasar besar atau pasar tradisional dan toko modern. Akibat peredaran rokok dan tembakau ilegal ini, negara mengalami kerugian 158 juta rupiah,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan pada Pasal 56 disebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk mengurangi konsumsi rokok dan menaikan derajat Kesehatan masyarakat serta mengurangi peredaran rokok illegal di Ciamis, Endin mengatakan tidak semata dengan menaikan cukai dan menerapkan sanksi UU No. 11/1995 jo UU 39/2007, tetapi bisa melalui pendekatan sosiologis- antropologis sesuai kondisi masyarakat Ciamis yang mayoritas muslim.

“Semua organisasi Islam (MUI. NU, Muhammadiyah) sepakat merokok itu perbuatan yang harus ditinggalkan, cuman ada yang sampai derajat haram dan ada yang hanya makruh. Perbuatan merokok saja sudah makruh, apalagi kalau ditambah rokoknya ilegal, maka merokok yang awalnya makruh berubah menjadi haram,” ujarnya.

Untuk mencegah meningkatknya peredaran rokok illegal di Ciamis, Endin mengatakan sesuai teori efektifitas hukum, maka unsur penegak hukumnya perlu diperkuat (Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan).

Selain itu, sarpras supporting penegakan hukum dilengkapi denggan berbasis IT, serta kampanye anti merokok dan anti rokok illegal terus dimassifkan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan dan tokoh perubahan, pungkasnya. (Sumber: ciamiskab.go.id)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *