Malaysia Berlakukan Hukuman Penjara 3 Tahun Atas Kepemilikan Jam Swatch Pelangi LGBTQ
Malaysia mengancam para pemilik atau penjual jam tangan berwarna pelangi simbol LGBTQ yang dibuat oleh Swiss Swatch.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Kamis 10 Agustus 2023 mengumumkan mereka yang nekat memakai dan menjualnya akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara di Malaysia.
Malaysia dengan mayoritas penduduk Muslim menegaskan bahwa simbol LGBTQ akan merusak moral.
Pada bulan Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri Malaysia menggerebek toko Swatch yang menjual jam tangan bertuliskan elemen LGBT di 11 pusat perbelanjaan termasuk di ibu kota Kuala Lumpur.
Dalam sebuah pernyataannya disebutkan “Siapa pun yang mencetak, mengimpor, memproduksi atau memiliki barang-barang tersebut sekarang menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun”.
Setiap orang yang memakai atau mendistribusikan jam tangan tersebut juga dapat didenda 20.000 ringgit Malaysia ($4.375), menurut pemberitahuan larangan tersebut.
“Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk mencegah penyebaran unsur-unsur yang berbahaya atau mungkin merusak moral,”.
Jam tangan tersebut dipandang sebagai bentuk promosi yang mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum.
Mengutip AFP pada bulan Mei bahwa Malaysia menyita 172 jam tangan senilai $14.000 atau sekitar Rp @220 juta.
Jam tangan tersebut mengandung akronim LGBTQ dan memiliki enam warna, yang tidak lain adalah Bendera Pride simbol LGBTQ.
Swatch mengajukan gugatan terhadap pemerintah Malaysia pada bulan Juni atas penyitaan tersebut, dan menyatakan jam tangan tersebut tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, tetapi hanya ekspresi kedamaian dan cinta.
Larangan tersebut diberlakukan menjelang pemilu di enam negara bagian Malaysia pada Sabtu depan, sebagai upaya pencitraan pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim melawan oposisi kuat yang terdiri dari partai politik Melayu-Muslim.
Anwar mengatakan pemerintahnya tidak akan mendukung hak LGBTQ, sementara sebelumnya ia dikritik oleh oposisi yang menuduh bahwa ia tidak berbuat cukup untuk melindungi nilai-nilai Islam Malaysia.*