Dorong Pendayagunaan Lahan, Komisi I DPRD Kab Sukabumi Rumuskan Raperda
Parametermedia.com-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa substansi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar, memiliki peran strategis sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyikapi keberadaan lahan yang terindikasi terlantar.
” Secara substansi, Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyikapi lahan-lahan yang terindikasi terlantar. Tanah adalah titipan yang harus dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya
Diketahui Raperda ini disepakati setelah melalui pembahasan intensif bersama berbagai perangkat daerah, mulai dari Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, hingga Dinas Ketahanan Pangan, Senin (4/5/26).
Penyempurnaan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat pun telah diakomodasi secara mufakat, menandai keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang kuat dan aplikatif
Sebagai langkah lanjutan, Raperda yang telah disepakati ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Dengan kepemimpinan dan komitmen yang ditunjukkan Iwan Ridwan, Raperda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penataan dan optimalisasi lahan di Kabupaten Sukabumi, sekaligus membuka peluang baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut Iwan Ridwan, keberadaan lahan terlantar tidak boleh dibiarkan tanpa arah. Negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir dengan kebijakan yang tegas dan terukur agar lahan tersebut dapat didayagunakan secara produktif.
“Adapun objek yang masuk dalam kategori tanah terlantar dalam Raperda ini meliputi tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna
Bangunan (HGB), serta tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Iwan Ridwan juga menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Ia mengajak masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah desa untuk turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan lahan terlantar di wilayahnya.














