Dedi Mulyadi Komentari Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter Kandungan di Garut

PARAMETERMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengomentari dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan terhadap seorang pasien saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG), di Garut.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan dokter M Syafril Firdaus di salah satu klinik di Garut ini, beredar luas di media sosial dan di grup WhatsApp.
Walaupun sudut pandang dan gerakan tangan dokter saat memeriksa pasien kandungan di area yang mendekati payudara pasien ini tidak terlihat jelas, namun hal ini telah memancing perdebatan dan reaksi keras publik.
Dedi yang akrab di panggil KDM menyerukan tindakan tegas mulai dari pencabutan izin dan pencabutan gelar dokter yang bersangkutan jika terbukti bersalah, mengutip Antara News.
Menurutnya tindakan bisa diambil dengan cepat tanpa bertele-tele melalui komite kode etik kedokteran dan bahkan pencabutan gelar oleh pihak perguruan tinggi tempat yang bersangkutan menempuh studinya.
Berikut wawancara oleh Radio Elshinta dengan Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan agar dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien di Garut dicabut izin praktiknya, Selasa (15/4). 🎥Buh@DediMulyadi71 #BeritaElshinta pic.twitter.com/1C1zzVE9cO
— Radio Elshinta (@RadioElshinta) April 15, 2025
“Kalau dokter lecehkan pasien di Garut, kan dokter ada komite etiknya. Ya berhentikan saja, cabut izin praktik dokternya, kenapa harus susah. Bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya,” kata Dedi, Selasa 15 April 2025.
Ia juga menekankan proses hukum pada kasus pelecehan seksualnya harus ditempuh hingga tuntas oleh kepolisian.
Ini sudut pandang kamera atau permainan narasi seorang dokter dianggap melakukan pelecehan saat melakukan pemeriksaan USG
— ilham wahyu s (@ilhampid) April 15, 2025
Kalau kasus PPDS anak Unpad jelas konteks pelecehan dan pemerkosaan nya
Kalau Kasus dokter SpOG garut ini bagi ku, masih bisa di perdebatkan ..!! pic.twitter.com/1jfaMqJJXw
Polres Garut bersama Polda Jawa Barat tengah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini.
Sementara itu Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah mengakui bahwa oknum dokter tersebut terdaftar sebagai salah satu anggota barunya.
POGI akan memberlakukan sanksi tegas mulai dari pengeluaran dari keanggotaan POGI serta pencabutan izin praktik jika dugaan pelecehan ini terbukti.
Kemenkes melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga telah menyatakan keprihatinnya atas dugaan pelecehan ini, jika ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis. Kemenkes juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP).
Jika terbukti maka kasus ini mencoreng profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.
Sebagai catatan dan juga menjadi bahan pembicaraan bahwa kebanyakan lulusan dokter kandungan (SpOG) didominasi oleh pria daripada wanita. **
