banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

DPPKB Sukabumi Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Nilai Pancasila dalam Kehidupan Keluarga

DPPKB Sukabumi Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Nilai Pancasila dalam Kehidupan Keluarga

Parametermedia.com-Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat....
Read More
Reses Di Nyangkowek Cicurug, Dewan Deni Tegaskan Aspirasi Sebelumnya Sudah Ada Realisasi

Reses Di Nyangkowek Cicurug, Dewan Deni Tegaskan Aspirasi Sebelumnya Sudah Ada Realisasi

Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, menyampaikan bahwa sejumlah aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan mulai menunjukkan progres. Di...
Read More
Reses Kedua, Dewan Hamzah Dukung Pengembangan wisata di Desa Cihaur Simpenan

Reses Kedua, Dewan Hamzah Dukung Pengembangan wisata di Desa Cihaur Simpenan

Parametermedia.com-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, gelar reses kedua tahun sidang 2026 di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Jumat...
Read More
Reses Dewan Loka di Kadununggal, Masih Didominasi Aspirasi Peternakan dan Pertanian

Reses Dewan Loka di Kadununggal, Masih Didominasi Aspirasi Peternakan dan Pertanian

Parametermedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, H.M. Loka Tresnajaya, melaksanakan reses di Kampung Kadununggal RT 13/03, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi,...
Read More
Dewan Andri Hidayana Gelar Reses Kedua di Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas

Dewan Andri Hidayana Gelar Reses Kedua di Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas

Parametermedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan reses merupakan momentum penting bagi anggota legislatif untuk mendengarkan langsung kebutuhan dan harapan...
Read More
38 Tahun Tak pernah Unggul: Menang 3-0 atas Oman, Timnas Indonesia Naik Peringkat di FIFA

38 Tahun Tak pernah Unggul: Menang 3-0 atas Oman, Timnas Indonesia Naik Peringkat di FIFA

PARAMETERMEDIA.COM - Setelah selama 38 tahun tidak pernah memenangkan pertandingan sepak bola melawan Oman, Timnas akhirnya menorehkan sejarah dengan kemenangan...
Read More
Optimalisasi Layanan Informasi Dan SP4N Lapor, Kepala DKIP “Komitmen Wujudkan Layanan Publik Yang Akuntabel”

Optimalisasi Layanan Informasi Dan SP4N Lapor, Kepala DKIP “Komitmen Wujudkan Layanan Publik Yang Akuntabel”

Parametermedia.com-Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi Yulipri menegaskan, keterbukaan informasi merupakan komitmen Pemda dalam memberikan pelayanan akuntabel...
Read More
Kepala DPMPTSP Kab Sukabumi Tegaskan Pancasila Sebagai Pondasi Utama Pelayanan Publik

Kepala DPMPTSP Kab Sukabumi Tegaskan Pancasila Sebagai Pondasi Utama Pelayanan Publik

Parametermedia.com-Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni, melainkan ajang refleksi untuk memperkuat...
Read More
Hari Lahir Pancasila,  Kadiskan Tegaskan Harus Jadi Landasan Kemajuan Sektor Perikanan

Hari Lahir Pancasila, Kadiskan Tegaskan Harus Jadi Landasan Kemajuan Sektor Perikanan

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi landasan dalam mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan...
Read More
Ketua DPRD Tegaskan Nilai Nilai Pancasila Harus Dihidupkan dalam segenap Aspek Kehidupan

Ketua DPRD Tegaskan Nilai Nilai Pancasila Harus Dihidupkan dalam segenap Aspek Kehidupan

Parametermedia.com-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali,menegaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus terus dihidupkan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai...
Read More

Bima Arya Bersyukur Kota Bogor Level 2, Ini Sektor yang Direlaksasi

PARAMETERMEDIA.COM- Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang telah mengubah metode penurunan status level PPKM untuk wilayah aglomerasi. Atas keputusan tersebut, Kota Bogor kini berubah status menjadi level 2 atau lebih baik dari sebelumnya yang tertahan cukup lama di level 3.

Perubahan metode tersebut dilakukan lantaran ada beberapa wilayah yang tertahan untuk turun level. Cakupan vaksinasi di salah satu wilayah aglomerasi belum mencapai 50 persen.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam mempertimbangkan kembali sistem aglomerasi dalam penentuan level ini didengar. Sehingga Kota Bogor bisa turun ke level dua. Karena capaian vaksin kita baik (hampir 90 persen),” ungkap Bima Arya usai briefing staff di Balaikota Bogor, Selasa (19/10/2021).

Untuk itu, Bima Arya menyatakan Kota Bogor siap berkolaborasi dengan Kabupaten Bogor untuk sama-sama menuntaskan vaksinasi. “Kita menerima vaksinasi dari warga kabupaten dan non-KTP Kota Bogor lainnya yang mau divaksin ya dipersilahkan. Kita siap untuk membantu kabupaten sama-sama kita tuntaskan vaksinasi,” jelasnya.

Mengenai relaksasi level 2, Bima Arya menyebut akan menyosialisasikan peraturan terbaru untuk disesuaikan oleh sektor-sektor di lapangan. “Misalnya mall sekarang sudah bisa menerima pengunjung anak-anak, kemudian juga tempat tempat publik, tempat hiburan bisa dibuka dengan pembatasan kapasitas. Ada beberapa lagi yang akan kita sosialisasikan untuk disesuaikan di lapangan. Namun dengan catatan, prokesnya tetap diperketat,” kata Bima.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021, disebutkan bahwa:

– Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SLB 62 persen, PAUD 33 persen.

– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

– Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

– Kafe, resto, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi sampai dengan maksimal jam 00.00.

– Perhotelan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50 persen. Ballroom, ruang rapat, diizinkan buka dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

– Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan jam 18.00.

– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan jam 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

– Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

-.Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

– Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (kotabogor.go id)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *