banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Dinas PU Fokus Terhadap Kualitas Proyek Pembangunan

Dinas PU Fokus Terhadap Kualitas Proyek Pembangunan

Parametermedia.com-Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kualitas setiap proyek pembangunan, termasuk pengerjaan...
Read More
Hari Nelayan, Kepala DPPKB” Nelayan Bagian Penting Pembangunan SDM Berkualitas”

Hari Nelayan, Kepala DPPKB” Nelayan Bagian Penting Pembangunan SDM Berkualitas”

Parametermedia.com-Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh nelayan, khususnya di...
Read More
Kadiskan Sebut Nelayan Dukung Perekonomian Daerah Melalui Sektor Perikanan

Kadiskan Sebut Nelayan Dukung Perekonomian Daerah Melalui Sektor Perikanan

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh nelayan, khususnya di wilayah pesisir Sukabumi. Ia menegaskan...
Read More
Kadisnak Tegaskan Nelayan Berperan Penting Sebagai Penyedia Protein Hewani

Kadisnak Tegaskan Nelayan Berperan Penting Sebagai Penyedia Protein Hewani

Parametermedia.com- Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kurnadi, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh nelayan, khususnya di wilayah pesisir Sukabumi. Ia...
Read More
Giat Korve, Diskan Berperan aktif Jaga Kelestarian Lingkungan

Giat Korve, Diskan Berperan aktif Jaga Kelestarian Lingkungan

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko menegaskan bahwa keterlibatan Diskan dalam giat korve merupakan bentuk nyata komitmen dalam mendukung...
Read More
Penguatan Birokrasi, Diskan Dorong Peningkatan Pelayanan Di Sektor Perikanan

Penguatan Birokrasi, Diskan Dorong Peningkatan Pelayanan Di Sektor Perikanan

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mendorong peningkatan pelayanan, khususnya dalam Sektor Perikanan. Selaras...
Read More
Potensi Kecamatan Parakansalak Dari Pertanian, Pariwisata, hingga UMKM Lokal

Potensi Kecamatan Parakansalak Dari Pertanian, Pariwisata, hingga UMKM Lokal

Parametermedia.com-‎Camat Kecamatan Parakansalak, Rukman Taufik, memaparkan berbagai potensi yang dimiliki wilayah Kecamatan Parakansalak yang dinilai memiliki peluang besar untuk terus...
Read More
DPRD Kab Sukabumi menyampaikan  selamat Hari Ulang Tahun  ke-112 Kota Sukabumi

DPRD Kab Sukabumi menyampaikan selamat Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Sukabumi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Sukabumi. Ucapan...
Read More
Penguatan Birokrasi Momentum Bagi DPPKB Semakin Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat.

Penguatan Birokrasi Momentum Bagi DPPKB Semakin Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat.

Parametermedia.com-Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam program...
Read More
Kepala DPPKB Kab Sukabumi Tegaskan Pentingnya Sinergi Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Kepala DPPKB Kab Sukabumi Tegaskan Pentingnya Sinergi Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Parametermedia.com-Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha menegaskan pentingnya sinergi seluruh jajaran dalam menghadapi dinamika kependudukan dan memanfaatkan momentum bonus...
Read More

Bima Arya Bersyukur Kota Bogor Level 2, Ini Sektor yang Direlaksasi

PARAMETERMEDIA.COM- Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang telah mengubah metode penurunan status level PPKM untuk wilayah aglomerasi. Atas keputusan tersebut, Kota Bogor kini berubah status menjadi level 2 atau lebih baik dari sebelumnya yang tertahan cukup lama di level 3.

Perubahan metode tersebut dilakukan lantaran ada beberapa wilayah yang tertahan untuk turun level. Cakupan vaksinasi di salah satu wilayah aglomerasi belum mencapai 50 persen.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam mempertimbangkan kembali sistem aglomerasi dalam penentuan level ini didengar. Sehingga Kota Bogor bisa turun ke level dua. Karena capaian vaksin kita baik (hampir 90 persen),” ungkap Bima Arya usai briefing staff di Balaikota Bogor, Selasa (19/10/2021).

Untuk itu, Bima Arya menyatakan Kota Bogor siap berkolaborasi dengan Kabupaten Bogor untuk sama-sama menuntaskan vaksinasi. “Kita menerima vaksinasi dari warga kabupaten dan non-KTP Kota Bogor lainnya yang mau divaksin ya dipersilahkan. Kita siap untuk membantu kabupaten sama-sama kita tuntaskan vaksinasi,” jelasnya.

Mengenai relaksasi level 2, Bima Arya menyebut akan menyosialisasikan peraturan terbaru untuk disesuaikan oleh sektor-sektor di lapangan. “Misalnya mall sekarang sudah bisa menerima pengunjung anak-anak, kemudian juga tempat tempat publik, tempat hiburan bisa dibuka dengan pembatasan kapasitas. Ada beberapa lagi yang akan kita sosialisasikan untuk disesuaikan di lapangan. Namun dengan catatan, prokesnya tetap diperketat,” kata Bima.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021, disebutkan bahwa:

– Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SLB 62 persen, PAUD 33 persen.

– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

– Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

– Kafe, resto, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi sampai dengan maksimal jam 00.00.

– Perhotelan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50 persen. Ballroom, ruang rapat, diizinkan buka dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

– Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan jam 18.00.

– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan jam 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

– Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

-.Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

– Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (kotabogor.go id)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *