banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Rusia Produksi Massal Hipersonik Oreshnik, Negara NATO jadi Sasaran Empuk Hitungan Menit

Rusia Produksi Massal Hipersonik Oreshnik, Negara NATO jadi Sasaran Empuk Hitungan Menit

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan rencana untuk produksi massal sistem rudal balistik hipersonik Oreshnik. Pengumuman tersebut muncul setelah...
Read More
Rusia Tembakan Hipersonik Terbaru Oreshnik ke Ukraina: Ujicoba Langsung Tanpa Hulu Ledak ?

Rusia Tembakan Hipersonik Terbaru Oreshnik ke Ukraina: Ujicoba Langsung Tanpa Hulu Ledak ?

PARAMETERMEDIA.COM - Diluar dugaan setelah beredar isu Rusia akan mengerahkan rudal balistik antarbenua RS-26, Rusia malah memperkenalkan senjata terbarunya yang...
Read More
No Viral No Justice: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan asal Brebes Minta Keadilan, Usut Tuntas Pembunuhan Anaknya

No Viral No Justice: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan asal Brebes Minta Keadilan, Usut Tuntas Pembunuhan Anaknya

PARAMETERMEDIA.COM - Seorang ibu yang sedang berjuang untuk keluarga sebagai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan asal Brebes meminta...
Read More
Rusia Siapkan Rudal Antarbenua RS-26 atau Iskander, Analis: Bisa Kampanye Disinformasi dan Psyop

Rusia Siapkan Rudal Antarbenua RS-26 atau Iskander, Analis: Bisa Kampanye Disinformasi dan Psyop

PARAMETERMEDIA.COM - Rusia dilkabarkan sedang persiapan untuk meluncurkan rudal antarbenua (ICBM) RS-26 Rubezh, yang di tempatkan di wilayah pangkalan udara...
Read More
Kyiv Mencekam, Rusia Siapkan Pembom Strategis, Ukraina Tembakan Storm Shadow Inggris ke Wilayah Rusia

Kyiv Mencekam, Rusia Siapkan Pembom Strategis, Ukraina Tembakan Storm Shadow Inggris ke Wilayah Rusia

PARAMETERMEDIA.COM - Situasi di Ukraina mencekam setelah kedutaan Besar AS dan beberapa kedutaan negara Barat di Kyiv ditutup karena alasan...
Read More
Unit Arrow Kepolisian Gaza Tumpas Puluhan Geng Penjarah Bantuan Kemanusiaan: Didirikan Yahya Sinwar

Unit Arrow Kepolisian Gaza Tumpas Puluhan Geng Penjarah Bantuan Kemanusiaan: Didirikan Yahya Sinwar

PARAMETERMEDIA.COM - Kementerian Dalam Negeri Palestina mengumumkan setidaknya 22 anggota geng tersangka perampokan dan penjarahan bantuan kemanusiaan di Gaza, tewas...
Read More
AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu:  Syahadat Pemilih

AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu: Syahadat Pemilih

PARAMETERMEDIA.COM - Dua ormas Islam, Amanah Untuk Remaja Islam (AURIS) dan Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) meminta ketegasan KPU Kota Sukabumi untuk...
Read More
Vladimir Putin Tantang AS dan Barat, Doktrin Nuklir Diumumkan: Hanya Dua Pilihan

Vladimir Putin Tantang AS dan Barat, Doktrin Nuklir Diumumkan: Hanya Dua Pilihan

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin telah secara resmi menandatangani revisi doktrin nuklir di tengah konflik yang sedang berlangsung dengan...
Read More
Perdana Menteri Inggris Pancing Kemarahan Xi Jinping, China Usir Media Inggris di Pertemuan KTT G20 Brazil

Perdana Menteri Inggris Pancing Kemarahan Xi Jinping, China Usir Media Inggris di Pertemuan KTT G20 Brazil

PARAMETERMEDIA.COM - Sebuah insiden yang memperburuk hubungan China dan Inggris terjadi di KTT G 20 yang berlangsung di Rio de...
Read More
Dewan Uden Abdunnatsir Reses Ke 1 di Ciputut Cireunghas Sukabumi

Dewan Uden Abdunnatsir Reses Ke 1 di Ciputut Cireunghas Sukabumi

Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat, salah satunya soal BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran...
Read More

Bima Arya Bersyukur Kota Bogor Level 2, Ini Sektor yang Direlaksasi

PARAMETERMEDIA.COM- Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang telah mengubah metode penurunan status level PPKM untuk wilayah aglomerasi. Atas keputusan tersebut, Kota Bogor kini berubah status menjadi level 2 atau lebih baik dari sebelumnya yang tertahan cukup lama di level 3.

Perubahan metode tersebut dilakukan lantaran ada beberapa wilayah yang tertahan untuk turun level. Cakupan vaksinasi di salah satu wilayah aglomerasi belum mencapai 50 persen.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam mempertimbangkan kembali sistem aglomerasi dalam penentuan level ini didengar. Sehingga Kota Bogor bisa turun ke level dua. Karena capaian vaksin kita baik (hampir 90 persen),” ungkap Bima Arya usai briefing staff di Balaikota Bogor, Selasa (19/10/2021).

Untuk itu, Bima Arya menyatakan Kota Bogor siap berkolaborasi dengan Kabupaten Bogor untuk sama-sama menuntaskan vaksinasi. “Kita menerima vaksinasi dari warga kabupaten dan non-KTP Kota Bogor lainnya yang mau divaksin ya dipersilahkan. Kita siap untuk membantu kabupaten sama-sama kita tuntaskan vaksinasi,” jelasnya.

Mengenai relaksasi level 2, Bima Arya menyebut akan menyosialisasikan peraturan terbaru untuk disesuaikan oleh sektor-sektor di lapangan. “Misalnya mall sekarang sudah bisa menerima pengunjung anak-anak, kemudian juga tempat tempat publik, tempat hiburan bisa dibuka dengan pembatasan kapasitas. Ada beberapa lagi yang akan kita sosialisasikan untuk disesuaikan di lapangan. Namun dengan catatan, prokesnya tetap diperketat,” kata Bima.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021, disebutkan bahwa:

– Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SLB 62 persen, PAUD 33 persen.

– Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

– Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

– Kafe, resto, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi sampai dengan maksimal jam 00.00.

– Perhotelan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50 persen. Ballroom, ruang rapat, diizinkan buka dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

– Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan jam 18.00.

– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan jam 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

– Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

-.Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

– Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (kotabogor.go id)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *