banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Kadiskan Apresiasi Kontes Serdadu dan Breeder Koi Show 2026

Kadiskan Apresiasi Kontes Serdadu dan Breeder Koi Show 2026

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko,mengatakan kontes Serdadu & Breeder Koi Show 2026. sebagai ajang kualitas produk lokal sebelum...
Read More
Lailatul Ijtima, “Momentum Introspeksi dan Kolaborasi Pembangunan Sukabumi”

Lailatul Ijtima, “Momentum Introspeksi dan Kolaborasi Pembangunan Sukabumi”

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar berkumpul bersama Forkopimda, ulama, hingga masyarakat di Pendopo Sukabumi, Kamis malam, 15 Januari 2026. Kegiatan...
Read More
Ketua DPRD Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi 2026

Ketua DPRD Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi 2026

Parametermedia.com-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali Menghadiri peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) 2026. Peringatan tersebut digelar di Aula Sekretariat...
Read More
Diskan Jadikan Makna Isra Miraj Momentum Perkuat Etos Kerja, Integritas dan Komitmen

Diskan Jadikan Makna Isra Miraj Momentum Perkuat Etos Kerja, Integritas dan Komitmen

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, memaknai Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 16 Januari 2026 sebagai momentum refleksi...
Read More
HARDESNAS, Bupati Dorong Lahirnya Desa Inovatif Dan Memanfaatkan Potensi Untuk Kemajuan Masyarakat

HARDESNAS, Bupati Dorong Lahirnya Desa Inovatif Dan Memanfaatkan Potensi Untuk Kemajuan Masyarakat

Parametermedia.com-Sebanyak 47 kepala desa dari 381 Desa di Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Desa Nasional (Hardesnas) 2026. Peringatan tersebut digelar di...
Read More
21 Camat Dilantik Sebagai PPATS, Sekda “Berikan Layanan Prima Dan Profesional”

21 Camat Dilantik Sebagai PPATS, Sekda “Berikan Layanan Prima Dan Profesional”

Parametermedia.com-Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi mendapatkan tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Hal itu pasca dilantiknya...
Read More
Hari HAM Nelayan dan Masyaramat Sipil, Ini Menurut Kadiskan Kab Sukabumi

Hari HAM Nelayan dan Masyaramat Sipil, Ini Menurut Kadiskan Kab Sukabumi

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menegaskan bahwa nelayan tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai subjek...
Read More
Diarpus Jadikan Perpustakaan Sebagai Ruang Belajar Yang Menyenangkan

Diarpus Jadikan Perpustakaan Sebagai Ruang Belajar Yang Menyenangkan

Parametermedia.com-Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi, Aisyah, menjelaskan bahwa peningkatan penggunaan gawai pada anak mulai berdampak pada minat baca,...
Read More
Dampingi MenDukBangga/ BKKBN, Bupati “Program MBG 3B Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas 2045”

Dampingi MenDukBangga/ BKKBN, Bupati “Program MBG 3B Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas 2045”

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia/Kepala BKKBN pada kegiatan Temu Kader Tim Pendamping...
Read More
Pemkab Sukabumi Bersama DPMD Jabar VerVal Data Masyarakat Terdampak Bencana Di Simpenan

Pemkab Sukabumi Bersama DPMD Jabar VerVal Data Masyarakat Terdampak Bencana Di Simpenan

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat menggelar pertemuan koordinatif guna mempersiapkan proses verifikasi...
Read More

Berapa Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia Per Embarkasi Berdasarkan Keppres Nomor 7 tahun 2023 ?

Konevi/pixabay

PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.


Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada 6 April 2023 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.


Dalam pengumuman tersebut disebutkan ketentuan biaya tersebut berlaku bagi para jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:


a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Sementara itu besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Dalam rinciannya Bipih PHD dan KBIHU ini akan dipergunakan diantaranya untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.


Selain itu biaya juga termasuk untuk pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya. Dokumen perjalanan biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.


Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.


Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.


Kementerian Agama juga menetapkan kewenangannya bila terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda.*

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *