banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Kadis Perikanan Kab Sukabumi Terima Kunker DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng

Kadis Perikanan Kab Sukabumi Terima Kunker DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng

Parametermedia.com- Kadis perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, (17/5/2025)....
Read More
Kadiskan Paparkan Program Strategis Terkait Budidaya, Ketahanan Pangan dan Kopdes Merah Putih

Kadiskan Paparkan Program Strategis Terkait Budidaya, Ketahanan Pangan dan Kopdes Merah Putih

Parametermedia.com- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati menjelaskan bahwa Program diskan adalah mengembangkan kawasan budidaya modern serta kawasan nelayan...
Read More
Sekda ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi capaian Universal Coverage JAMSOSNAKER

Sekda ikuti Asistensi, Monitoring dan Evaluasi capaian Universal Coverage JAMSOSNAKER

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman didampingi instansi terkait mengikuti kegiatan asistensi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan capaian Universal...
Read More
Wabup hadiri rapat Paripurna DPRD, agenda penyampaian pandangan umum Fraksi

Wabup hadiri rapat Paripurna DPRD, agenda penyampaian pandangan umum Fraksi

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas mewakili Bupati, H Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penyampaian pandangan umum...
Read More
FSKSS matangkan persiapan untuk meraih predikat SWASTI SABA WISTARA PARIPURNA

FSKSS matangkan persiapan untuk meraih predikat SWASTI SABA WISTARA PARIPURNA

Parametermedia.com-Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) menyempurnakan berbagai persiapan untuk meraih predikat swasti saba wistara paripurna Yang merupakan penghargaan tertinggi...
Read More
Roy Suryo dkk Bawa Kasus Ijazah Jokowi ke Internasional Hadapi Kriminalisasi Ilmuwan

Roy Suryo dkk Bawa Kasus Ijazah Jokowi ke Internasional Hadapi Kriminalisasi Ilmuwan

PARAMETERMEDIA.COM - Para tergugat kasus dugaan skripsi palsu Joko Widodo yaitu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa...
Read More
Percepatan investasi dan kemudahan berusaha, Wabup “Harus bermanfaat bagi perekonomian masyarakat”

Percepatan investasi dan kemudahan berusaha, Wabup “Harus bermanfaat bagi perekonomian masyarakat”

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi...
Read More
Sekda “Pemkab Sukabumi telah selesai MUSDESUS pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”

Sekda “Pemkab Sukabumi telah selesai MUSDESUS pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman bersama unsur Forkopimda mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun...
Read More
Musrenbang, Diskan Agendakan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Dengan Penerapan Teknologi

Musrenbang, Diskan Agendakan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Dengan Penerapan Teknologi

Parametermedia.com-Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa dukungan terhadap sektor perikanan akan dilakukan melalui peningkatan fasilitas, akses pemasaran,...
Read More
Kadiskan Hadiri Rakor dan Evaluasi Hasil Verifikasi Dokumen KKS tahun 2025

Kadiskan Hadiri Rakor dan Evaluasi Hasil Verifikasi Dokumen KKS tahun 2025

Parametermedia.com- Kadis perikanan kabupaten sukabumi Nunung Nurhayati hadir dalam Rapat Koordinasi dan evaluasi hasil verfikasi dokumen KKS tahun 2025. Atas...
Read More

Berapa Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia Per Embarkasi Berdasarkan Keppres Nomor 7 tahun 2023 ?

Konevi/pixabay

PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.


Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada 6 April 2023 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.


Dalam pengumuman tersebut disebutkan ketentuan biaya tersebut berlaku bagi para jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:


a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Sementara itu besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Dalam rinciannya Bipih PHD dan KBIHU ini akan dipergunakan diantaranya untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.


Selain itu biaya juga termasuk untuk pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya. Dokumen perjalanan biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.


Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.


Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.


Kementerian Agama juga menetapkan kewenangannya bila terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda.*

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *