banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Kepala Desa di Lumajang Dibacoki di Teras Rumah Sendiri, 12 Orang Diburu Polisi

Kepala Desa di Lumajang Dibacoki di Teras Rumah Sendiri, 12 Orang Diburu Polisi

PARAMETERMEDIA.COM - Seorang Kepala Desa di Lumajang dikeroyok oleh sekitar 11 orang pria dengan menggunakan senjata tajam, pada Rabu 15...
Read More
Serangan Jutaan Lebah di Israel, Sementara Warga Palestina Mendapatkan Ikan Segar di Pantai

Serangan Jutaan Lebah di Israel, Sementara Warga Palestina Mendapatkan Ikan Segar di Pantai

PARAMETERMEDIA.COM - Setelah serangan ribuan gagak pada bulan Maret lalu di Israel yang menurut banyak orang disebut sebagai peringatan pertanda...
Read More
Wabup Terima Forum Kader Pembangunan Manusia Bahas Konvergensi Stunting Di Tingkat Desa

Wabup Terima Forum Kader Pembangunan Manusia Bahas Konvergensi Stunting Di Tingkat Desa

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menerima Forum Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Rabu, 14 April 2026. Pertemuan...
Read More
Pemkab Sukabumi Percepat Proses Groundcheck Tahap Kedua Untuk Reaktivasi Kepesertaan PBI JK

Pemkab Sukabumi Percepat Proses Groundcheck Tahap Kedua Untuk Reaktivasi Kepesertaan PBI JK

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna mempercepat proses groundcheck tahap kedua untuk reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan...
Read More
MTA, Sekda Ade “Salah Satu Kunci Meningkatkan Etos Kerja Dan Kualitas Layanan Publik”

MTA, Sekda Ade “Salah Satu Kunci Meningkatkan Etos Kerja Dan Kualitas Layanan Publik”

Parametermedia.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman mengikuti pengajian Majelis Ta’lim Aparatur (MTA) yang digelar di Aula Sekretariat Daerah, Senin...
Read More
Mantan Ketua Reformasi Politik Nasional: Jika Prabowo Percaya Akhirat, Jokowi Harus Dihukum

Mantan Ketua Reformasi Politik Nasional: Jika Prabowo Percaya Akhirat, Jokowi Harus Dihukum

PARAMETERMEDIA.COM - Mantan Ketua Reformasi Politik Nasional, Profesor Ryaas Rasyid di Forum Keadilan TV menyatakan pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan paling...
Read More
Hanya 14 Kapal yang Melintas di Selat Hormuz Sejak di Umumkan Gencatan Senjata, Kapal Pertamina Masih Tertahan

Hanya 14 Kapal yang Melintas di Selat Hormuz Sejak di Umumkan Gencatan Senjata, Kapal Pertamina Masih Tertahan

PARAMETERMEDIA.COM - Marine Traffic melaporkan adanya sedikit peningkatan lalu lintas laut di Selat Hormuz sejak gencatan senjata Iran dan AS...
Read More
Buka Jambore IGORNAS, Bupati Sukabumi “Guru Olahraga Motivator Kedisiplinan, Sportivitas Dan Kerja Keras”

Buka Jambore IGORNAS, Bupati Sukabumi “Guru Olahraga Motivator Kedisiplinan, Sportivitas Dan Kerja Keras”

Parametermedia.com-Para guru olahraga yang berada di Kabupaten Sukabumi berkumpul di GOR Pemuda Cisaat, Jumat, 10 April 2026. Mereka mengikuti jambore...
Read More
Raker Komisi IV DPRD, Sinergi dan Pengawasan demi Kemajuan Sukabumi

Raker Komisi IV DPRD, Sinergi dan Pengawasan demi Kemajuan Sukabumi

Parametermedia.com-Mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah adalah komitmen utama. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hendra Purnama bersama Uden Abdunnatsir menghadiri Agenda...
Read More
Kecamatan Purabaya Gelar Rangkaian Acara, Ini Kata Anggota DPRD Kab Sukabumi

Kecamatan Purabaya Gelar Rangkaian Acara, Ini Kata Anggota DPRD Kab Sukabumi

Parametermedia.com-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ai Sri Mulyati berkesempatan hadir dalam rangkaian acara yang sangat bermakna pada di kantor kecamatan Purabaya...
Read More

Berapa Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia Per Embarkasi Berdasarkan Keppres Nomor 7 tahun 2023 ?

Konevi/pixabay

PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.


Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada 6 April 2023 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.


Dalam pengumuman tersebut disebutkan ketentuan biaya tersebut berlaku bagi para jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:


a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Sementara itu besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Dalam rinciannya Bipih PHD dan KBIHU ini akan dipergunakan diantaranya untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.


Selain itu biaya juga termasuk untuk pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya. Dokumen perjalanan biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.


Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.


Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.


Kementerian Agama juga menetapkan kewenangannya bila terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda.*

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *