Anggota DPRD Kab Sukabumi Tegaskan Peristiwa Cidahu Kesalahpahaman Spontan
Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, menyebut bahwa peristiwa yang terjadi di rumah singgah Kampung Tangkil RT 4/1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu tidak semestinya dikategorikan sebagai tindakan intoleransi, melainkan hanya bentuk kesalahpahaman yang terjadi secara spontan.
“Langkah dari DPRD jelas, bahwa semua masyarakat adalah bagian yang harus kita bina. Ini bukan kasus intoleransi seperti yang sering disimpulkan, ini adalah kesalahpahaman yang terjadi dalam waktu singkat hingga menimbulkan tindakan spontan,” kata Deni Rabu (2/7/2025).
Deni berharap warga dari dua desa, Tangkil dan Babakanpari, dapat menjaga kondusivitas lingkungan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kita percayakan penyelesaian hukum kepada pak Kapolres dan pak Kapolda. Yang terpenting sekarang adalah menjaga situasi tetap tenang dan damai,” ucapnya.
Deni juga menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyikapi setiap persoalan.
“Harapan saya, segala persoalan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Karena semua warga ini kan tidak mau melanggar hukum, tetapi hukum itu ada, jadi jangan sekali-kali kita itu melanggar hukum,” pungkasnya














