Penjualan Pakaian Bekas Import Meningkat, Kemendag Akan Tindak Pelaku Bisnis Thrifting
PARAMETERMEDIA.COM – Jual beli pakaian impor bekas dikenal dengan istilah thrifting, saat ini telah menjadi bisnis yang menggiurkan, meningkatnya penjualan pakaian import bekas membuat Kementerian Perdagangan angkat bicara.
Sejak 2021 Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun upaya tersebut tidak bisa menghentikan para pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.
Jual beli pakaian impor bekas dikenal dengan istilah thrifting, sangat banyak diminati dan menyebar di situs penjualan online terkemuka.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas dengan menggandeng aparat penegak hukum.
Mengutip Pmjnews, Jerry saat berada di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Selasa 7 Maret 2023 mengatakan “Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, juga saat ini menjadi salah satu pusat jual beli pakaian bekas Impor.
Sementara itu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga telah mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri. (Redaksi)
Foto : Pixabay Angelsover