Saking Kesal Pemilik Tanah Putus Kabel dan Bongkar Tiang Provider Internet di Pati
PARAMETERMEDIA.COM – Seorang warga pemilik tanah sawah di Pati Jawa Tengah memilih untuk memutus kabel jaringan internet (WIFI) dan mencabut tiangnya karena tidak pernah ada pihak yang meminta izin untuk penempatannya.
Keberadaan kabel jaringan internet (WiFi) dengan kabel yang semakin semrawut di berbagai wilayah ini kerap dinilai mengganggu tata ruang, merusak estetika dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain itu banyak pihak yang mempertanyakan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan kepada pemda setempat, izin lingkungan dan pemilik lahan.
Dalam video berdurasi 37 detik tersebut, saking kesalnya pemilik tanah nekat naik ke atas tiang, memutus kabel dan kemudian menggali tiang untuk di turunkan.
Pemilik tanah memutuskan kabel wifi dan membongkar tiangnya krn tdk ijin untuk menancapkan tiang wifi di Tanah nya.
— Gea (@Ceysa_ku) September 2, 2026
Pak, Bu,tanah sejengkal tidak membuat anda miskin
Dan tanah sejengkal, juga tidak dibawa mati…. pic.twitter.com/irmcsNXnde
Hal ini menjadi sorotan pengguna media sosial yang memicu perdebatan seputar kesadaran masing-masing pihak yang berkepentingan.
Salah satu pengguna mengatakan bahwa kasus pemutusan kabel wifi dan pembongkaran tiang ini jarang terjadi.
Dengan menjadikannya viral akan menjadi pembelajaran publik dan menjadi pertimbangan bagi pihak-pihak terkait terutama bagi perusahaan yang menjalankan bisnis dengan cuan besar ini.
Dalam video pajang lainnya, pemilik tanah yang merekam video dan sedang berbicara dengan warga lain mengungkapkan bahwa ada salah satu pihak dari kantor desa yang mengakui jika pemasangan tiang sudah melalui izin dari desa.
Walaupun digunakan oleh masyarakat namun banyak provider yang tidak mengindahkan norma dan etika, bahkan kasus seperti ini bisa terjadi karena pemilik lahan tidak bisa menghubungi provider untuk membicarakannya baik-baik.
Setiap provider dihimbau agar memenuhi kewajiban, mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar teknis pemasangan jaringan telekomunikasi.
Setiap pemerintah daerah sudah seharusnya segera melakukan pendataan, evaluasi, serta audit terhadap seluruh penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang beroperasi di wilayahnya.*














