Rakor Lintas Instansi, Kegiatan Tiga Perusahaan Jual Tanah Urug Untuk Bocimi dihentikan

Parametermedia.com- DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat koordinasi lintas instansi yang di inisiasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur.
Rapat yang berlngsung di di Kantor Kecamatan Cibadak, Rabu (6/8) tersebut memutuskan kesepakatan penghentian seluruh kegiatan tambang sampai dokumen legalitas usaha terpenuhi.
Tiga perusahaan tambang tanah merah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara dari proyek strategis nasional Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3. Penghentian ini dilakukan setelah terungkap bahwa mereka belum mengantongi izin operasional yang sah untuk menjual tanah urug
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam sidaknya, ditemukan bahwa ketiga perusahaan—PT Heksa Pratama, PT Maju Lancar Hegar (MLH), dan CV Duta Limas—telah menyuplai material tanah untuk pembangunan jalan tol tanpa memiliki perizinan yang sesuai ketentuan.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh melanjutkan aktivitas sebelum proses perizinan selesai.
“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran,”ungkapnya
Iman menjelaskan bahwa untuk kebutuhan proyek seperti Tol Bocimi, seharusnya perusahaan mengajukan izin penjualan tanah urug, bukan izin tambang.
“Harus dibedakan antara izin tambang dan izin penjualan tanah urug. Proses pengajuan izin tanah urug jauh lebih sederhana dan bisa rampung dalam 14 hari kerja jika dokumennya lengkap,” terangnya.
Namun realitanya, perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi tanpa proses izin yang jelas, sehingga ESDM mengeluarkan surat penghentian resmi dan menembuskan surat tersebut ke Polres Sukabumi serta Satpol PP untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, ESDM juga menekankan kepada kontraktor utama proyek Tol Bocimi seperti PT Waskita Karya agar tidak menerima suplai dari perusahaan yang belum berizin.
“Kami sudah tegaskan ke semua pihak, termasuk Waskita dan Trans Jabar. Jangan menerima suplai dari perusahaan ilegal. Jika tetap dilakukan, itu bisa masuk ranah pidana,” tegas Iman.
Iman juga menyoroti dampak lingkungan dari praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan kenyamanan masyarakat sekitar. Dinas ESDM berjanji akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap aktivitas tambang, khususnya yang memasok material untuk proyek strategis nasional.
