Kontroversi Pencaplokan Empat Pulau, Tindakan Melecehkan Aceh

PARAMETERMEDIA.COM – Publik menyoroti kontroversi keputusan Mendagri, terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Memperlakukan Aceh tak ubahnya seperti di masa kolonial, melalui konsorsium dagang Belanda Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), kali ini pemerintah Indonesia menggunakan tangan pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Keputusan mencaplok empat pulau milik Aceh yang kaya dengan minyak dan gas ini, membuat masyarakat Aceh dan publik terusik, apalagi Gubernur Sumut yang belum sampai setahun menjabat ini adalah menantu Jokowi.
Jangan sampai negara membangunkan Singa Tidur…!
— Jhon Sitorus (@jhonsitorus_19) June 10, 2025
Siapa yang tidak MARAH kalo jadi Gubernur Aceh sekarang? Saya juga akan melakukan hal yang sama (meninggalkan Bobby Nasution) sekalipun dia datang sebagai tamu.
Aroma politisnya makin kental apalagi Gubernur Sumut (Bobby… pic.twitter.com/paOW5eCiIb
Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, di Aceh Journal National Network (AJNN) menyatakan pencaplokan terhadap empat pulau Aceh oleh pemerintah Indonesia ini adalah tindakan kejahatan serius dan melecehkan Aceh.
Di media sosial peristiwa langka terjadi terekam kamera saat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution berkunjung ke Aceh untuk bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Pendopo Gubernur Aceh, pada 4 Juni 2025.
Namun Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab di panggil Mualem, tidak bisa melanjutkan pertemuan karena ada agenda lain, lalu ia pun meninggalkan Gubsu di pendopo itu.
Kedatangan menantu Jokowi ini, seolah-seolah dengan murah hati menawarkan kerjasama pengelolaan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, kepada pemiliknya.
“Terlalu arogan jika Bobby menawarkan kerja sama itu kepada Mualem,” kata pernyataan dalam dokumen AJNN.
Ditengah situasi panas masyarakat Aceh, karena dibakar isu pencaplokan ini, ia datang dengan pemikiran bahwa empat pulau itu bukan wilayah Aceh dan seolah tidak memahami sejarah panjang yang menjadikan Aceh sebagai daerah istimewa.
AJNN menilai kedatangan delegasi yang petantang petenteng ini seharusnya dilakukan setelah status keempat pulau jelas dan terang benderang.
Journal itu mengingatkan bahwa Aceh tidak lebih rendah dari Sumatera Utara, dan Sumatera Utara tidak lebih tinggi dari Aceh.
Sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara itu dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Dalam kesepakatan 22 April 1992, antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut, mengenai tapal batas, empat pulau tersebut dinyatakan masuk ke wilayah Aceh.
Kesepakatan saat itu ditanda-tangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Mendagri, Rudini.**
