Amnesty International Indonesia Serukan Pembebasan Mahasiswi ITB oleh Polri: Meme Foto Prabowo Jokowi

PARAMETERMEDIA.COM – Amnesty International Indonesia menyerukan pembebasan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Jokowi.
Bareskrim Polri telah menangkap seorang perempuan mahasiswi berinisial SSS, yang telah memodifikasi foto dengan Artificial Intelligence (AI), membuat dan menyebarkan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi yang sedang berciuman.
Pada Jumat 9 Mei 2025, Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri mengatakan bahwa tersangka, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Di laman resminya Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital dan ruang publik.
Menurutnya seberapapun ofensifnya sebuah sindiran melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana.
Putusan terbaru MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, dan Polri telah melakukan pembangkangan atas putusan MK tersebut.
Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.
Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, tetapi standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Dijelaskan bahwa lembaga negara termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
Kriminalisasi di ruang ekspresi justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.
Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, UU ITE ini dijadikan taktik tidak manusiawi untuk membungkam kritik. Selain itu kriminalisasi melalui UU ITE juga menimbulkan trauma psikologis tehadap keluarga mereka.
Selama 2019-2024, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban.
Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).**
