Peserta JKN-KIS Kab. Bogor Kini Dapat Mengakses Layanan Rujukan Thalasemia Mayor dan Hemofilia dengan Cepat
PARAMETERMEDIA.COM- Warga peserta JKN-KIS Kabupaten Bogor kini dapat mengakses layanan rujukan untuk penyakit Thalasemia Mayor dan Hemofilia dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakannya pada grand launching layanan care center 165, simplifikasi thalasemia dan hemofilia, dan Jurnal JKN, live di youtube channel BPJS Kesehatan, Senin (13/9/2021).
“BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalasemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit. Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya, kata Ali Ghufron Mukti.
Ghufron mengungkapkan, ini merupakan wujud komitmen kami, terlebih dalam memperingati Hari Pelanggan yang jatuh 4 September lalu serta HUT ke-53 BPJS Kesehatan, kami persembahkan kepada pelanggan kami, peserta BPJS Kesehatan serta masyarakat berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN yang berkeadilan dalam melayani peserta di seluruh Indonesia.
“Saya berharap, layanan yang diluncurkan pada hari ini dapat memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kami juga mohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik.
Selanjutnya, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalasemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari.
Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit.
“Penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalasemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya,” jelas Lily.
Lily menerangkan, thalasemia mayor maupun hemofilia membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah, bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalasemia mayor dan hemofilia bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Sumber: Bogorkab.go.id