Reaksi Netizen Dukung Gugatan Rp 5 Ribu Triliun oleh Habib Rizieq Shihab dkk Kepada Joko Widodo
PARAMETERMEDIA.COM – Kabar terkait gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq dkk sebesar Rp 5.246 triliun kepada Joko Widodo, dikenal dengan Gugatan 30 September Terhadap Jokowi (G30S/Jokowi), menyita banyak perhatian publik.
Di media sosial netizen menyampaikan banyak pendapat yang secara umum mendukung gugatan terhadap Jokowi ini.
Akun X @AmaluddinSSili1 mengatakan:
” Semoga ajah TV nasional menyiarkan langsung biar rakyat di hampir seluruh Nusantara pada nonton.”
@sheandwhite menulis: ” Mungkin udh tau hasilnya bakal gmn yaa. Ga akan diadili jg ini org. Tp yg bikin seru adalah kita bisa liat para hakim itu bekerja melawan hati dan logikanya, melihat mereka terbelenggu nurut perintah raja.”
@Priyo__Muhammad, mengungkapkan: “Secara orang normal, itu sangat terang benderang kejahatan itu memang dilakukan Mulyono. Tapi kita lihat prosesnya, apa dia masih kebal anti hukum atau enggak..!? Sekaligus kita lihat pak Prabowo bener mau menegakkan keadilan atau justru melindungi setan gundul??”
@PrakarsaWin menyampaikan : ” Aku rasa Yai HRS sadar betul bhw gugatannya bakal kalah/gak dikabulkan. Tapi poin pentingnya adalah Beliau ingin tunjukkan bahwa ada New Firaun yg membuat kerusakan ugal ugalan selama dasawarsa terakhir ini di republik Anda Wakanda.”
@AraituLaki, nyeletuk:
“Iniiii.. baru Gak maen2.. mo dikabulkan mo kaga, yg ptg Hajarrrrr dulu.. Biar gak tuman!”
@A1ki4_ku5_21, menyerukan: ” Rakyat jg harusnya melakukan yg sama ngajuin gugatan sama Mulyono.”
@MuhammadGhilm14 ” Kita sangatlah berharap semoga keadilan di negeri tercinta ini benar-benar di tegakkan, soalnya selama ini selama kepemimpinan Jokowi, hukum sesuka dia nya, hukum hanya berlaku untuk lawan-lawan politiknya, hukum berlaku yg mengkritisi kebijakannya dll.”
Para penggugat lainnya selain Habib Rizieq adalah Marwan Batubara, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi dan Mursalim.
Para tokoh ini melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), pada 30 September 2024.
Jokowi dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI.
Ia juga dituding telah menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan.
Mengutip Tempo, sayangnya sidang yang seharusnya berlangsung hari ini 8 Oktober 2024, harus mundur hingga 2 pekan mendatang, karena Hakim memutuskan pihak tergugat belum melengkapi legal standingnya.
Habib Rizieq mempertanyakan soal surat kuasa tergugat yang ternyata bukan langsung dari Jokowi, melainkan sekretariat negara.
Penggugat menyatakan jika gugatan hukum tersebut ditujukan secara personal atau perseorangan yaitu kepada Joko Widodo, bukan dalam kapasitas jabatannya sebagai presiden.*