WABUP PAPARKAN RANPERDA RTRW KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2023-2043
Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri memaparkan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043. Disampaikan oleh Wabup Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi adalah untuk Mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing di bidang agribisnis, pariwisata dan industri berwawasan lingkungan menuju kabupaten yang religius, maju dan sejahtera.
Isu strategis tersebut disampaikan Wabup padai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ra perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ra perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Palabuhanratu Tahun 2023-2043.
Rakor dilaksanakan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. “Ranperkada tentang RDTR kawasan palabuhanratu bertujuan untuk mewujudkan kawasan palabuhanratu sebagai pusat pengembangan wilayah jabar selatan berbasis pariwisata, perikanan dan konservasi geologi yang aman, nyaman, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan” jelasnya.
Wabup berharap rakor lintas sektor itu dapat merevitalisasi dan mensahkan RTRW Kab. Sukabumi dan RDTR kawasan palabuhanratu.
“Mudah-mudahan bisa segera di-perda-kan, untuk meningkatkan perekonomian dan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat” pungkasnya.
Diketahui Kegiatan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang ini bertujuan membahas RTRW dan RDTR untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Sukabumi, Tegal serta Banjarnegara.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala DPTR Kab. Sukabumi, Bappelitbangda, Dinas PU, Dinas LH, Dinas Pariwisata serta Kabag Hukum Setda Kab. Sukabumi.