Tingkatkan Informasi Layak Anak, Kemen PPPA Selenggarakan Standarisasi PISA di Daerah
PARAMETERMEDIA.COM- – Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki menuturkan setiap anak berhak menerima dan mencari informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan perkembangan usianya. Informasi Layak Anak adalah informasi yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, sadisme, radikalisme dan tidak menggunaan anak sebagai bahan eksploitasi. Sebaliknya, Informasi Layak Anak memiliki nuansa positif dan dapat memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak
“Salah satu upaya memberikan informasi layak anak dapat diwujudkan dengan terbentuknya Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA merupakan pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi (informasi, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi) yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. Pembentukan layanan PISA di daerah menjadi sebuah kebutuhan ditengah banjir informasi pada anak, hal ini agar mereka dapat terhindar dari konten-konten negatif,” ujar Endah dalam Webianar Sosialisasi Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA).
Endah mengatakan Pemerintah dalam hal ini wajib menyediakan informasi yang layak bagi anak. Kemen PPPA terus berupaya memastikan anak mendapatkan layanan informasi yang layak dengan mendorong pemerintah daerah menghadirkan PISA. “Di PISA anak-anak bisa mendapatkan semua informasi melalui buku-buku yang ramah anak. Selain itu, anak-anak juga bisa meningkatkan kreativitas dan pengetahuan dan bisa berkonsultasi dengan pendamping yang berpengalaman. Keberadaan PISA juga memudahkan anak dalam berinteraksi sebab PISA bisa ditemukan di perpustakaan, mobil baca, pojok digital anak, pojok informasi anak, dan masih banyak lagi,” ujarnya.
Endah menambahkan pertemuan pada hari ini menjadi wujud komitmen kami untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk berkomitmen memberikan informasi layak anak melalui PISA. “Sosialisasi standarisasi PISA hari ini merupakan tindak lanjut dari Rakor PISA pada minggu lalu yang diselenggarakan 2 kali bagi seluruh provinsi di Indonesia. Ini merupakan langkah pertama dari proses standarisasi PISA di daerah.
Tujuan dari pertemuan hari ini untuk menyamakan pemahaman dan persepsi dari definisi dan ukuran pelayanan dari PISA di masing-masing daerah. Nantinya, tindak lanjut dari pertemuan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan standarisasi PISA, pengembangan sistem manajemen dan dokumentasi, pelatihan penilaian, assessment mandiri, dan penilaian dari pusat. Untuk dapat mewujudkan informasi yang layak bagi anak secara menyeluruh dibutuhkan kerjasama dan sinergi dari seluruh pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat itu sendiri,” tambah Endah.
Untuk mewujudkan pemenuhan informasi layak anak dibutuhkan pedoman dan prinsip standariasi PISA yang baik dan benar, Dosen Tetap Departemen Ilmu Komunikasi UI sekaligus penggiat Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Nina Mutmainnah menuturkan PISA berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. Oleh sebab itu perlu ada standariasi dalam pelaksanaannya.
“Pertama, pedoman ini disusun dengan maksud untuk terwujudnya pusat informasi layak anak terintegrasi dengan pelayanan ramah anak sebagai bagian dari upaya peningkatan pemenuhan hak anak atas informasi. Kedua, penyusunan pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dan dunia usaha dalam membangun atau mewujudkan informasi layak anak,” ujar Nina.
Nina juga menjelaskan tentang bentuk dari PISA yang dapat berada di dalam ruangan/gedung yang memberikan pelayanan secara langsung, PISA yang bersinergi dengan fasilitas taman bacaan/perpustakaan yang sudah ada maupun semua wadah yang memberikan layanan sejenis, PISA secara daring yang memberikan pelayanan secara digital/virtual, dan PISA yang sekaligus menjalankan fungsi secara langsung dan secara virtual/ daring. Sedangkan pada PISA secara daring, semua fungsi dan persyaratan PISA dapat diterapkan dengan menyesuaikan pada bentuk-bentuk platform media digital yang digunakan. Pembentukannya dapat dilakukan secara bertahap dengan mengoptimalkan segenap potensi yang ada pada perangkat daerah Kota/Kabupaten.
Rully Asana menjelaskan enam standarisasi PISA yakni kebijakan, program, pengelolaan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.
“Sementara itu, tekait dengan persyaratan PISA memiliki standar kebijakan yang tertera dalam pedoman mulai dari mengatur tentang program pemenuhan hak anak atas ILA, mengatur perangkat daerah yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, pendanaan yang dianggarkan oleh daerah, pemberian layanan optimal, mengatur tentang adanya kewajiban bagi semua unsur pengelola untuk memahami PISA, hingga mengatur tentang adanya kewajiban bahwa PISA dapat diakses oleh publik,” terang Rully.
SUMBER: BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK