Tanda Tangan Elektronik Mulai Digunakan di Lingkup Pemkot Sukabumi
PARAMETERMEDIA.COM- Penggunaan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik telah efektif diterapkan pada lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Setelah pada akhir bulan September hingga awal Oktober, pemanfaatan tanda tangan elektronik disosialisasikan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, pada 27 Oktober 2021, Bidang Statistik, Persandian, dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika, memberikan tutorial penggunaan aplikasi Tanaya dan Panter dalam tanda tangan elektronik kepada Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Kepala Bidang Statistik,Persandian, dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Eneng Rahmi, menjelaskan penggunaan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik telah memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 86 Tahun 2021. Dijelaskan lebih lanjut, sejauh ini, pengguna tanda tangan elektronik pada Pemerintah Kota Sukabumi telah berjumlah 207 orang, terdiri dari Pimpinan Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Lurah, serta Pejabat Struktural Eselon 3 dan 4 dari berbagai perangkat daerah.
Penerapan tanda tangan elektronik sebelumnya telah dilakukan terlebih dahulu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi sejak beberapa waktu lalu. Tanda tangan elektronik memberikan berbagai manfaat diantaranya efisiensi waktu, karena pembubuhan tanda tangan elektronik dapat dilakukan menggunakan smartphone menggunakan aplikasi Tanaya.