Tampung Aspirasi Nelayan Di Minajaya, Dinas Perikanan kab Sukabumi sampaikan Langkah Strategis

Parametermedia.com- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menghadiri sosialisasi perizinan tambak udang oleh PT BSM (Berkah semesta Maritim) yang pada hari Rabu Tanggal 3 Juni 2025 di Kecamatan Surade.
Dalam kesempatan itu Kadiskan didampingi oleh Kepala Bidang Pengolahan, Pemasaran, dan Pengawasan Perikanan, serta Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Plt. Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
Dinas Perikanan diminta untuk berinteraktif dengan kelompok nelayan di wilayah Minajaya atas permintaan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Minajaya.
Para nelayan menyampaikan sejumlah aspirasi. Diantaranya mengenai harga Benur Benih Lobster (BBL) yang saat ini hanya dihargai sebesar Rp800 per ekor. Nelayan merasa harga tersebut sangat merugikan dan berharap adanya perhatian serta solusi dari Pemerintah Daerah.
Dalam dialog tersebut, nelayan menyampaikan harapan agar pemerintah daerah ikut mendorong perbaikan sistem mata rantai pemasaran BBL. Mereka menginginkan adanya regulasi dan pengawasan terhadap sistem distribusi agar harga jual BBL di tingkat nelayan tidak terlalu ditekan .
Masyarakat berharap pemerintah dapat memfasilitasi terbentuknya sistem pemasaran yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada nelayan, termasuk kemungkinan pembentukan koperasi atau badan usaha milik nelayan yang bisa menampung dan memasarkan hasil tangkapan secara kolektif.
Selain itu, nelayan juga menyuarakan aspirasi mengenai kuota tangkapan BBL. Mereka meminta agar ada peninjauan ulang terhadap jumlah kuota yang diberikan, dengan harapan dapat dilakukan penambahan kuota secara proporsional.
Penambahan ini dinilai penting mengingat tingginya potensi wilayah tangkapan serta kebutuhan ekonomi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil BBL.
Merespon hal tersebut pihak Dinas Perikanan menyampaikan hal hal penting sebagai berikut:
- Pengecekan Mata Rantai Pemasaran BBL: Dinas akan melakukan penelusuran dan analisis terhadap struktur rantai distribusi BBL dari nelayan hingga ke pihak pembeli akhir, guna mengidentifikasi titik-titik yang menyebabkan harga jatuh di tingkat nelayan.
- Pembentukan Grup WhatsApp Khusus Nelayan Minajaya: Untuk memudahkan koordinasi dan penyampaian informasi terkait perizinan, pemasaran, serta regulasi BBL, Dinas telah membentuk grup komunikasi khusus bersama nelayan Minajaya.
- Pengumpulan Data untuk Penambahan Kuota: Dinas meminta kepada koperasi nelayan serta seluruh pengepul besar dan kecil agar segera melengkapi dan menyerahkan data terkait hasil tangkapan dan potensi BBL di wilayah mereka. Data tersebut akan dijadikan dasar dalam pengusulan penambahan kuota tangkapan ke instansi terkait.
- Berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan Kabupaten meliputi :
a. Pemberdayaan masyarakat
b. Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Dalam hal pemberdayaan masyarakat, para pelaku usaha perikanan berada di bagian hulu, tengah dan hilir.
- Bagian hulu : pemberdayaan dilakukan kepada pelaku usaha perikanan tangkap diantaranya nelayan
- Bagian tengah : pemberdayaan dilakukan kepada pelaku usaha atau pembudidaya yang dibagi menjadi 3 (tiga) skala usaha yaitu, besar, sedang dan kecil. PT BSM termasuk ke dalam pembudidaya skala besar.
- Bagian hilir : pemberdayaan kepada pelaku usaha yang melakukan pengolahan ikan dan pemasaran serta pengawasan hasil perikanan
c. Kewenangan pengelolaan wilayah laut 0 sampai dengan 12 mil adalah kewenangan pemerintah provinsi, diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat. Dalam upaya pengelolaan sumberdaya ikan yang berkelanjutan, Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan dengan tetap mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. PIT dilaksanakan melalui penetapan batasan kuota tangkapan (catch limit).
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) mengatur jumlah kuota BBL yang diperbolehkan untuk setiap WPP (wilayah pengelolaan perikanan).
- Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memandang bahwa kedua fasilitas yang disuarakan oleh nelayan seperti darmaga dan tambat labuh sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan perikanan masyarakat pesisir.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah mengupayakan pembangunan darmaga Minajaya dengan telah diterbitkan surat Bupati Sukabumi yang menyatakan penyerahan aset Minajaya kepada Provinsi Jawa Barat dengan nomor surat 900/2050/Dislutkan , yang menjadi bagian dari rencana penataan kawasan pesisir.
