banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Rusia Produksi Massal Hipersonik Oreshnik, Negara NATO jadi Sasaran Empuk Hitungan Menit

Rusia Produksi Massal Hipersonik Oreshnik, Negara NATO jadi Sasaran Empuk Hitungan Menit

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan rencana untuk produksi massal sistem rudal balistik hipersonik Oreshnik. Pengumuman tersebut muncul setelah...
Read More
Rusia Tembakan Hipersonik Terbaru Oreshnik ke Ukraina: Ujicoba Langsung Tanpa Hulu Ledak ?

Rusia Tembakan Hipersonik Terbaru Oreshnik ke Ukraina: Ujicoba Langsung Tanpa Hulu Ledak ?

PARAMETERMEDIA.COM - Diluar dugaan setelah beredar isu Rusia akan mengerahkan rudal balistik antarbenua RS-26, Rusia malah memperkenalkan senjata terbarunya yang...
Read More
No Viral No Justice: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan asal Brebes Minta Keadilan, Usut Tuntas Pembunuhan Anaknya

No Viral No Justice: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan asal Brebes Minta Keadilan, Usut Tuntas Pembunuhan Anaknya

PARAMETERMEDIA.COM - Seorang ibu yang sedang berjuang untuk keluarga sebagai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan asal Brebes meminta...
Read More
Rusia Siapkan Rudal Antarbenua RS-26 atau Iskander, Analis: Bisa Kampanye Disinformasi dan Psyop

Rusia Siapkan Rudal Antarbenua RS-26 atau Iskander, Analis: Bisa Kampanye Disinformasi dan Psyop

PARAMETERMEDIA.COM - Rusia dilkabarkan sedang persiapan untuk meluncurkan rudal antarbenua (ICBM) RS-26 Rubezh, yang di tempatkan di wilayah pangkalan udara...
Read More
Kyiv Mencekam, Rusia Siapkan Pembom Strategis, Ukraina Tembakan Storm Shadow Inggris ke Wilayah Rusia

Kyiv Mencekam, Rusia Siapkan Pembom Strategis, Ukraina Tembakan Storm Shadow Inggris ke Wilayah Rusia

PARAMETERMEDIA.COM - Situasi di Ukraina mencekam setelah kedutaan Besar AS dan beberapa kedutaan negara Barat di Kyiv ditutup karena alasan...
Read More
Unit Arrow Kepolisian Gaza Tumpas Puluhan Geng Penjarah Bantuan Kemanusiaan: Didirikan Yahya Sinwar

Unit Arrow Kepolisian Gaza Tumpas Puluhan Geng Penjarah Bantuan Kemanusiaan: Didirikan Yahya Sinwar

PARAMETERMEDIA.COM - Kementerian Dalam Negeri Palestina mengumumkan setidaknya 22 anggota geng tersangka perampokan dan penjarahan bantuan kemanusiaan di Gaza, tewas...
Read More
AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu:  Syahadat Pemilih

AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu: Syahadat Pemilih

PARAMETERMEDIA.COM - Dua ormas Islam, Amanah Untuk Remaja Islam (AURIS) dan Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) meminta ketegasan KPU Kota Sukabumi untuk...
Read More
Vladimir Putin Tantang AS dan Barat, Doktrin Nuklir Diumumkan: Hanya Dua Pilihan

Vladimir Putin Tantang AS dan Barat, Doktrin Nuklir Diumumkan: Hanya Dua Pilihan

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin telah secara resmi menandatangani revisi doktrin nuklir di tengah konflik yang sedang berlangsung dengan...
Read More
Perdana Menteri Inggris Pancing Kemarahan Xi Jinping, China Usir Media Inggris di Pertemuan KTT G20 Brazil

Perdana Menteri Inggris Pancing Kemarahan Xi Jinping, China Usir Media Inggris di Pertemuan KTT G20 Brazil

PARAMETERMEDIA.COM - Sebuah insiden yang memperburuk hubungan China dan Inggris terjadi di KTT G 20 yang berlangsung di Rio de...
Read More
Dewan Uden Abdunnatsir Reses Ke 1 di Ciputut Cireunghas Sukabumi

Dewan Uden Abdunnatsir Reses Ke 1 di Ciputut Cireunghas Sukabumi

Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat, salah satunya soal BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran...
Read More

TALKSHOW RCL JAKSA MENYAPA “PERAN KEJAKSAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMILU 2024”

Parametermedia.com-Radio Citra Lestari Pemkab Sukabumi kembali melaksanakan Takshow program unggulan “Jaksa Menyapa” yang mengangkat tema “Peran Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024” dengan narasumber Mulkan Balya, S.H., Kasubsi EKPPS. Talkshiw berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Cibadak. Rabu, 27 Desember 2023.

Mulkan Balya menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan dan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu yaitu pasal 1 undang-undang no 7 tahun 2017.

” Ada banyak hal yang perlu dijelaskan terkait dengan tindak pidana pemilu, mulai dari jenis pelanggaran, siapa saja yang bisa dipidana hingga alur penanganan pidananya” jelasnya

Berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 2018, ada 9 jenis tindak pidana pemilu yaitu Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih, Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu, Mengacaukan, Menghalangi, atau Mengganggu Kampanye Pemilu, Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye, Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu, Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya, Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang Ditentukan, dan Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali.

“Siapapun bisa dilaporkan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran dalam masa pemilu ini, baik itu perangkat pemerintah ataupun panitia pemungutan suara dan bisa langsung dilaporkan ke bawaslu atau ke kantor kejaksaan” tambah Mulkan.

Terhadap tindak pidana pemilu, Mulkan menambahkan bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu. Dalam hal putusan pengadilan negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan.

“Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain” terangnya

Kejaksaaan dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu bekerja sama dengan bawaslu dan kepolisian membentuk Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum terpadu) sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait tindak pidana pemilu melalui hotline kejaksaan 08179214444 atau datangi kantor sekretariat bawaslu.

Di akhir acara, Mulkan Balya menghimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan kesatuan ditengah pesta demokrasi dan terdapat perbedaaan pilihan di setiap individu.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *