Talkshow Rcl 95.7 Fm: Jaksa Menyapa “penanganan Tindak Pidana Korupsi”
Parametermedia.Com -Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui LPPL Citra Lestari 95.7 FM kembali menyampaikan informasi penting dalam program unggulan “Jaksa Menyapa” Edisi Rabu, 26 Juli 2023, dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Korupsi”. Talkshow berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menghadirkan Narasumber Kasubsi Penyidikan, Aditya Dinda Rahmani, SH, dan Mulkan Balya, Kasubsi EKPPS, SH.
Kasubsi Penyidikan menjelaskan bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kerugian negara disebut dengan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi ketika uang negara diambil secara tidak sah, nah itulah tindak pidana korupsi. Jadi konteksnya itu uang negara,” terangnya.
Aditya menambahkan bahwa secara umum ada tiga instansi yang memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Dan khusus untuk Kejaksaan memiliki wewenang dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
“tapi biarpun ada tiga aparat hukum yang punya wewenang yang sama, kita melakukannya sesuai tupoksi masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, kasubsi EKPPS memaparkan bahwa unsur-unsur yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi ialah setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan cara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“ada juga unsur lainnya yaitu setiap orang yang mencari keuntungan untuk diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau fasilitas yang ada karena kedudukan yang dimilikinya yang membuat kerugian negara atau perekonomian negara,” tambahnya.
Masih dikatakan Mulkan, bahwa bentuk tindak pidana korupsi itu beragam termasuk suap-menyuap.
“suap menyuap itu sendiri definisinya adalah suatu tindakan yang dilakukan pengguna jasa, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya dipermudah,” tegasnya.
Di akhir acara, para narasumber menegaskan kepada masyarakat dan juga pejabat negeri maupun penyelenggara negara agar menjauhi tindak pidana korupsi supaya tidak merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, terutama perekonomian negara.
Usai acara, Pranata Humas Diskominfo Kiki Avilian mengatakan bahwa RCL sebagai media informasi milik Pemkab Sukabumi yang dikelola oleh Diskominfo senantiasa membuka program siar yang mengedukasi dan menyampaikan informasi bermanfaat untuk masyarakat.
“Tak hanya tentang hukum, tema yang sama pentingnya juga kami fasilitasi seperti Potensi Daerah, UMKM, seni Budaya, dan aspek lain yang berprinsip pada aspek-aspek pendukung menuju kabupaten Sukabumi yang lebih baik, jadi silahkan hubungi kami untuk menyampaikan informasi penting dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat kabupaten Sukabumi,” jelasnya.