Swedia Penjarakan Rasmus Paludan Pelaku Pembakar Al-Quran: Jadi Orang Pertama
PARAMETERMEDIA – Pengadilan Swedia jatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada pelaku pembakaran Al-Quran, Rasmus Paludan.
Mengutip TRT, Rasmus menjadi orang pertama di Swedia yang ditahan atau didakwa terkait dengan penghinaan terhadap umat Islam.
Sebelum ditahan ia juga harus menjalani hidup dengan penjagaan polisi selama 24 jam di lokasi yang dirahasiakan.
Politisi partai politik Denmark Stram Kurs (Garis Keras) ini didakwa melakukan upaya provokasi, penghasutan dan sentimen agama terhadap umat Islam.
Lembaga penyiaran nasional Swedia SVT Nyheter, mengungkapkan bahwa pada bulan april tahun 2022, Paludan menggelar pertemuan umum, mengumbar narasi kebencian dan membakar Al Quran, yang memicu kerusuhan di kota Malmo, Landskrona, Linkoping, dan Orebro.
Pada pertemuan umum lainnya yang diadakan pada tahun yang sama, Ia juga dituduh melakukan penghasutan yang ditujukan kepada kelompok etnis Arab dan Afrika.
Pada tahun 2023, pembakaran Al-Quran kembali terjadi dengan dalih kebebasan berbicara, di depan Kedutaan Turki, yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan negara anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam.
OKI memperingatkan tindakan yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama akan mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global.
Menghadapi kecaman dan ancaman keamanan nasional, pada Desember 2023, Denmark mengadopsi undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum.
Sementara Swedia masih mempertimbangkan opsi hukum yang memungkinkan bagi kepolisian untuk menolak izin demonstrasi dengan alasan keamanan nasional.*