Soal Aktivitas Tambang Batu Hijau, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Parametermedia.com- Terkait aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita menegaskan tambang tersebut ilegal karena belum mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut diketahui dikelola oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama.
Hamzah juga menyebutkan dari hasil pengecekan ke dinas pertambangan, aktivitas tambang ini belum memiliki izin.
“Hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin, tetapi itu bukan untuk tambang batu hijau,” ungkap Hamzah, Jumat 10 Januari 2025.
Dirinya mendesak dinas terkait dan Satpol PP segera menghentikan aktivitas tambang sebelum semua dokumen perizinan terpenuhi.
“Kami minta tindakan tegas. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus berlangsung,” tegasnya.
Hamzah jyga menyayangkan lemahnya pengawasan dinas terkait yang dianggap memberikan celah bagi aktivitas tambang ilegal.
“Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah bocor seperti ini. Kami berkomitmen untuk mengevaluasi persoalan tambang di Kabupaten Sukabumi, mengingat banyaknya kasus serupa yang merugikan daerah,” pungkasnya
