Sidang GTRA Tahap II: Dasar Kepastian Hukum Kepemilikan atas Tanah
PARAMETERMEDIA.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan bahwa kegiatan Reforma Agraria merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Hal itu disampaikan Sekda saat menghadiri sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurutnya Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan bagian dari Redistribusi Tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah.
” Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu kita tuntaskan terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan Tanah Garapan Masyarakat.” ungkap Sekda.
Sidang GTRA dipimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kab Sukabumi Agus Sutrisno,. selaku Ketua Pelaksanan Harian Tim GTRA Kabupaten Sukabumi.
Agus Sutrisno memaparkan bahwa reforma agraria memiliki dasar hukum yakni peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
” Dengan target Redistribusi Tanah thn 2024 di Kabupaten Sukabumi yang terletak di empat lokasi di empat Kecamatan yaitu , Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara” Jelasnya.
Turut hadir pada acara tersebut para Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, Kades, unsur TNI/Polri serta tamu undangan lainnya.*