Sekda buka kick-off meeting penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi 2025.
Parametermedia.com -Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka kick off meeting penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kab. Sukabumi Tahun 2025, di Bale Pangripta, Bappelitbangda, Kab. Sukabumi, Senin, 11 Desember 2023.
Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi Ade Suryaman menyatakan, penyusunan RKPD 2025 harus selaras dengan pemerintah pusat maupun provinsi, guna pembangunan daerah semakin baik.
“Penyusunan RKPD ini jangan di sia-siakan, harus sinkron antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Sekda menegaskan, penyusunan RKPD 2025 harus betul-betul disusun secara matang, bahkan penyusunan hasil evaluasi pun harus di sesuaikan dengan cermat, agar program kerja tahun 2025 berjalan efektif dan efisien.
“Terutama yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD 2025 ini antara lain, sumber daya manusia, infrastruktur, dan kualitas pelayanan,” pintanya.
Sekda mengajak, seluruh organisasi pemerintah daerah terus berkolaborasi untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sukabumi dalam rangka menyukseskan visi misi kepala daerah.
“Saya berharap dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah harus sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan tertib administrasi. Instrumen tersebut adalah kunci keberhasilan suatu pembangunan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappelitbangda, Kabupaten Sukabumi, Tatang Kurniawan menambahkan, peserta kick off meeting penyusunan RKPD diikuti oleh seluruh perangkat daerah dari masing-masing OPD, dengan tujuan terinformasikannya tahapan-tahapan kegiatan dalam penyusunan RKPD tahun 2025.
Untuk tema pembangunan 2025 adalah pemantapan infrastruktur daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Banyak sekali tahapan saat penyusunan RKPD 2025 tersebut, mulai dari kick off meeting, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, penyusunan rencana akhir, hingga penetapan program di bulan Juni 2024 mendatang.
“Kegiatan ini mengacu kepada Pemendagri nomor 86 tahun 2017,” pungkasnya.