Reses Kedua di Sundawenang, Dewan Teddy Akomodir Banyak Aspirasi Masyarakat
Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi menyampaikan bahwa banyak Gapoktan yang masih belum memiliki legalitas formal secara hukum.
Hal itu disampaikannya saat reses kedua tahun 2025 di Kampung Sirnabakti RT 51/21, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kamis (8/5/2025).
“Kebanyakan baru punya legalitas tingkat desa. Padahal sesuai regulasi, harus ada SK dari Kemenkumham dan akta notaris. Itu yang saya fasilitasi,” ujarnya
Teddy menekankan pentingnya legalitas Gapoktan tidak hanya sebagai dokumen administratif, tapi juga sebagai pintu masuk untuk mendapatkan berbagai program bantuan pemerintah.
“Kalau legalitasnya sudah lengkap, saya harap itu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengakses program-program pertanian atau bantuan lainnya,” tambahnya
Teddy berharap legalitas Gapoktan yang telah difasilitasi dapat digunakan semaksimal mungkin.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan petani serta masyarakat secara umum,” tambahnya.
Selain soal pertanian, aspirasi warga mengenai jalan lingkungan (jaling) juga ditindaklanjuti langsung oleh Teddy. Ia kembali memberikan bantuan pribadi berupa dana tunai untuk perbaikan jaling yang dinilai kecil dan rawan kecelakaan.
Lebih lanjut, Teddy menyebutkan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan warga akan diperjuangkan melalui jalur resmi dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Beberapa di antaranya meliputi irigasi, MDTA, jalan lingkungan, sektor pertanian, dan ketenagakerjaan.
” Aspirasi yang bisa saya bantu secara pribadi, Insya Allah saya bantu. Selebihnya akan saya perjuangkan lewat mekanisme yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya














