RATAS RDTR, KEMBANGKAN KAWASAN PERKOTAAN CISAAT SUKABUMI
PARAMETERMEDIA.COM- Berdasarkan sistem perkotaan, Kawasan Perkotaan cisaat termasuk dalam PPK yang berperan dalam mendukung PKL Cibadak, PKW Sukabumi, dan sebagai Pusat SWP Cisaat dan sekitarnya. Fungsi yang dikembangkan di PPK Cisaat yaitu sebagai pusat pelayanan ekonomi dan fungsi penunjang sebagai kawasan pertanian, pariwisata, permukiman, industri ramah lingkungan, dan konservasi Taman Nasional Gede pangrango (TNGP).
Penetapan kawasan strategis di Kawasan Perkotaan Cisaat menurut RTRW Kabupaten Sukabumi berupa kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Koridor Cicurug-Sukabumi-Sukalarang.
Pengembangan Kawasan Cicurug-Sukabumi-Sukalarang ini di bahas dalam rapat terbatas oleh Wabup Sukabumi Iyos Somantri dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Ratas membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cisaat Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2041. Jumat (24/9/2021).
H. Iyos mengatakan, rapat tersebut bertujuan menjadikan RDTR sebagai bahan acuan pengembangan kawasan perkotaan Cisaat. Sehingga ke depannya segala bentuk perizinan dan investasi yang akan masuk harus sesuai perencanaan yang telah disiapkan di dalam RDTR.
“Kalau RDTR tuntas, segala perizinan dan investasi harus sesuai RDTR, oleh karena itu, semua ini menjadi bahan acuan bagi Pemkab Sukabumi. Terutama Dinas yang mengelola perizinan agar mengacu pada RDTR” jelasnya
Menurutnya, Kawasasan Perkotaan Cisaat ini, meliputi empat kecamatan. Kecamatan Cisaat, Caringan, Cicantayan, dan Gunungguruh.
“Kawasan Perkotaan Cisaat merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sukabumi yang berada di koridor ekonomi cepat tumbuh yakni Koridor Cicurug-Sukabumi-Sukalarang,” ungkapnya.