Rakor Komisi I DPRD Kab. Sukabumi bahas Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Parametermedia.com- Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rakor membahas Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,Senin, 1 April 2024 di BKPSDM.
Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
Komisi I ingin mengetahui sejauhmana rencana aksi reforma Agraria di Kab Sukabumi, dan masalah HGU yang menjadi perhatian semua.
Saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang baru disahkan tanggal 3 Oktober 2023. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi: Legalisasi Aset; Redistribusi Tanah; pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria; kelembagaan Reforma Agraria; dan partisipasi masyarakat.
Menurut Sekda sangat penting bagi Dinas terkait yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan isu seputar Agraria, diharapkan agar lebih tanggap dalam menyikapi hal tersebut, bekerjasama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran.
“Saya pastikan, Pemerintah Kab Sukabuni mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat, khususnya terkait dengan penataan aset, agar masyarakat Sukabumi bukan hanya mendapatkan hak atas tanah, tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengelola aset tanahnya,” ujar Sekda
Pemerintah Kab Sukabumi dan Badan Pertanahan Nasional Kab Sukabumi dapat berkolaborasi dan bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan tora dengan baik,
” kedepannya akan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah pada umumnya dan keinginan kita semua sebagai masyarakat yang berada di Kab Sukabumi”pungkasnya